Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polemik KJMU: Viral Dicabut, Curhat ke Anies, dan Penjelasan Heru Budi

Viral KJMU dicabut. Ada yang curhat ke Anies hingga Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan duduk permasalahannya.

8 Maret 2024 | 08.19 WIB

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi KJMU. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU mendadak ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Para mahasiswa penerima KJMU mengungkapkan kegelisahannya di media sosial X hingga menjadi viral sejak Selasa, 5 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak sedikit penerima KJMU mengklaim bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ada pula yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pencabutan KJMU menuai protes karena diduga dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dampaknya dari pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI, ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga mimpi mereka menjadi pupus.

Salah satu tangkapan layar dari akun @unjsecret ramai dibicarakan. Akun itu membuat status minta tolong ke 'Abah', julukan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI yang juga calon presiden dari nomor urut satu. 

"Abaah Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI dan sekarang Ribuan Mahasiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya," tulis akun itu. Namun sayangnya, laman akun tersebut tidak bisa dilihat langsung kareng dikunci.

Penjelasan Heru Budi

Heru Budi memastikan KJMU akan terus berjalan seiring dengan proses pembersihan dan pemadanan data secara bertahap.

“Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah,” ujar Heru, dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Hal itu diungkapkan Heru Budi usai bertemu sejumlah mahasiswa penerima manfaat KJM dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Purwokerto di Balai Kota Jakarta.

Heru menjelaskan bahwa saat ini, mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berjalan.

Nantinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa data pajak dari orang tua mahasiswa dan data lainnya untuk memastikan kelayakan penerima manfaat KJMU.

“Pemprov DKI akan mengecek apakah mereka layak atau tidak menerima KJMU. Jadi, mahasiswa tetap lanjut saja belajar. Kami yang akan proses pemadanan datanya,” ujar Heru.

Dia menuturkan, apabila hasil pemadanan data dan survei lapangan menunjukkan bahwa calon penerima manfaat KJMU tidak layak karena termasuk golongan ekonomi mampu, anggaran KJMU akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Tujuannya yakni agar anggaran tersebut dapat lebih tepat sasaran.

“Kami akan lihat datanya, kita padankan, kita survei kembali,” ujar Heru.

Heru Budi menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima manfaat KJMU hingga mereka lulus pendidikan tinggi. Saat ini, katanya, mahasiswa diimbau untuk tidak khawatir dan melanjutkan perkuliahan dengan tenang.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo mengkonfirmasi bahwa adanya isu pencabutan sepihak KJMU merupakan disinformasi.

“Sudah press conference (konferensi pers), sudah rilis pers, adanya disinformasi sudah diluruskan, sekarang anak-anak tidak ada yang nggak bisa daftar KJMU, selama memenuhi persyaratan. Jadi udah kita fasilitasi, ini disinformasi saja ya.” tutur Purwosusilo kepada Tempo, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus