Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Polda Sumut telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta memeriksa lebih dari 70 saksi dalam kasus Kerangkeng Bupati Langkat

3 Maret 2022 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan akan segera mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menuturkan pengumuman tersangka ini akan dilaksanakan beberapa hari ke depan. Namun ia enggan memastikan harinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa hari ke depan kita akan sampaikan, sabar ya untuk updatenya," kata Hadi saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2022.

Dia pun memastikan, para penyidik pada dasarnya juga telah mendalami nama tersangka di kasus ini. Menurutnya, tinggal menunggu waktu nama tersangka akan keluar setelah kasus ini dinaikkan ke dalam tahap penyidikan.

"Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan, tentunya potensi siapa tersangka sudah didalami oleh penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin beserta istri dan anaknya.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut menurutnya juga telah melakukan ekshumasi pembongkaran terhadap kedua makam Sarianto Ginting dan Bedul serta melakukan olah TKP sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 26 jenis kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Anggota tim yang menganalisis pelanggaran HAM dalam kasus ini, Yasdad Al Farisi, menjelaskan kekerasan terjadi dalam beberapa konteks.

"Ada minimal setidaknya 26 jenis penyiksaan, kekerasan dan perlakukan merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng," ujar Yasdad di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca: Polda Sumut Usut Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus