Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PP Manajemen PNS, Jokowi Bisa Tarik Delegasi Wewenang Angkat ASN

Jokowi meneken PP soal manajemen PNS. Presiden punya wewenang menarik delegasi pengakatan ASN yang diberikan kepada menteri atau kepala daerah.

15 Mei 2020 | 08.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019. Presiden mengatakan gaji perangkat desa akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA dengan memperhatikan masa kerja. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid yang diteken Februari 2020 ini, merupakan perubahan dari PP Nomor 11 tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa penambahan dalam aturan baru ini, salah satunya adalah pencabutan delegasi wewenang untuk mengangkat, mutasi, atau memecat PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pasal 3 ayat 2 aturan ini, Presiden bisa mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian, ada satu pasal baru di PP 17/2020 yang menyatakan Jokowi bisa mencabut delegasi tersebut. Aturan ini berada di Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi:

Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali
oleh Presiden dalam hal: a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Selain itu, PP ini juga mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. PP baru ini nampak memotong arti dari pangkat menjadi lebih pendek.

Di Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, dituliskan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Selain itu juga disebutkan bahwa pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi ASN.

Sedangkan di versi barunya, yakni PP nomor 17 Tahun 2020, pangkat didefinisikan sebagai "kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan". Selain itu, "Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus