Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid yang diteken Februari 2020 ini, merupakan perubahan dari PP Nomor 11 tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada beberapa penambahan dalam aturan baru ini, salah satunya adalah pencabutan delegasi wewenang untuk mengangkat, mutasi, atau memecat PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 3 ayat 2 aturan ini, Presiden bisa mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, bupati, dan wali kota.
Kemudian, ada satu pasal baru di PP 17/2020 yang menyatakan Jokowi bisa mencabut delegasi tersebut. Aturan ini berada di Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi:
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali
oleh Presiden dalam hal: a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, PP ini juga mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. PP baru ini nampak memotong arti dari pangkat menjadi lebih pendek.
Di Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, dituliskan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Selain itu juga disebutkan bahwa pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi ASN.
Sedangkan di versi barunya, yakni PP nomor 17 Tahun 2020, pangkat didefinisikan sebagai "kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan". Selain itu, "Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah."