Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Tahun Ini Capai Rp 283 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun.

6 November 2024 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan periode sebelumnya," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, pada Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun. Angka itu kembali naik dalam semester dua 2024, yang mencapai Rp 283 triliun.

Tak hanya perputaran dana judi online, Ivan mengungkapkan bahwa peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksinya. Dia mengatakan, jumlah transaksi judi online itu cenderung naik hingga 237,48 persen dibanding tahun lalu.

Menurut dia, hal ini terjadi lantaran rata-rata bandar judi online saat ini melakukan transaksi dengan nominal yang kecil. "Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia (bandar) pecah dengan angka yang kecil," ucapnya.

Modus itu didukung dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang terpapar judi online. Ivan mengatakan, kini pemain judi online di Tanah Air juga hanya melakukan transaksi dalam jumlah yang kecil.

"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya berjuta-juta, nah sekarang bisa Rp 10 ribu. Itu yang membuat transaksi masif," katanya.

Dia juga mencatat, pemain judi online di Indonesia menggunakan hampir 70 persen penghasilannya untuk judi online. "Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 sampai 200 ribu, sekarang sudah sampai Rp 900 ribu untuk judi online," ujarnya.

Selain itu, dia berujar umur pemain judi online saat ini telah merambah ke anak di bawah umur. PPATK, katanya, menemukan ada pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus