Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Rabu, 6 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan periode sebelumnya," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, pada Rabu, 6 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun. Angka itu kembali naik dalam semester dua 2024, yang mencapai Rp 283 triliun.
Tak hanya perputaran dana judi online, Ivan mengungkapkan bahwa peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksinya. Dia mengatakan, jumlah transaksi judi online itu cenderung naik hingga 237,48 persen dibanding tahun lalu.
Menurut dia, hal ini terjadi lantaran rata-rata bandar judi online saat ini melakukan transaksi dengan nominal yang kecil. "Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia (bandar) pecah dengan angka yang kecil," ucapnya.
Modus itu didukung dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang terpapar judi online. Ivan mengatakan, kini pemain judi online di Tanah Air juga hanya melakukan transaksi dalam jumlah yang kecil.
"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya berjuta-juta, nah sekarang bisa Rp 10 ribu. Itu yang membuat transaksi masif," katanya.
Dia juga mencatat, pemain judi online di Indonesia menggunakan hampir 70 persen penghasilannya untuk judi online. "Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 sampai 200 ribu, sekarang sudah sampai Rp 900 ribu untuk judi online," ujarnya.
Selain itu, dia berujar umur pemain judi online saat ini telah merambah ke anak di bawah umur. PPATK, katanya, menemukan ada pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun.