Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyebut mayoritas keluhan mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, datang dari mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan daerah.
"Untuk 2021, menurut kami, yang punya kontribusi besar terhadap masalah insentif ini adalah pemerintah daerah," kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam diskusi daring yang diselenggarakan Amnesty Internasional, Jumat, 6 Agustus 2021.
Harif mengatakan, banyak Pemda belum menganggarkan pengadaan insentif nakes pada 2021. Kendati demikian, ia tak merinci daerah mana saja yang dimaksud. "Pada saat pemilu, isu kesehatan kadang menjadi cantik, manis, untuk ditawarkan, tapi kondisi hari ini, fakta kami dapatkan banyak kepala daerah yang tidak peduli dengan nakes," ujarnya.
Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi mengalami penundaan atau bahkan pemotongan pembayaran insentif sejak Juni 2020. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, misalnya, hingga 21 Juli 2021, setidaknya 2.900 tenaga kesehatan belum menerima insentif sejak Januari 2021, sedangkan di Kendari, Sulawesi Selatan, 327 tenaga kesehatan di 15 puskesmas dan 27 rumah sakit belum menerima insentif sejak September 2020.
Juru Bicara Kemenkes untuk Penanganan Covid-19, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan insentif nakes dibayarkan melalui dua sumber yaitu APBN dan APBD sesuai Peraturan Nomor HK.01.07 MENKES/4239/2021. Untuk anggaran insentif yang bersumber dari APBN, ujar Nadia, Kemenkes sudah
melakukan pencairan hampir 100 persen.
"Sudah 99,6 persen untuk insentif tahun 2020 dan 100 persen untuk insentif 2021 (sampai Juli)," ujar Nadia saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Agustus 2021. "Kalau Puskesmas, RSUD atau Labkesda itu dibawah tanggungjawab APBD (daerah)," ujarnya.
Pada medio Juli lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat memberikan surat teguran kepada 19 pemerintah daerah lantaran belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif nakes. Adapun 19 provinsi itu meliputi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat.
Kemudian DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini