Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilu itu dapat bekerja secara maksimal.
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan dan keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari berbagai struktur masyarakat.
"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tidak sulit karena tidak diperlukan rekrutmen dan seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat dilakukan dengan cara melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyebut bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang menempati urutan berikutnya dapat dipilih menjadi komisioner KPU yang baru.
"Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR perlu dasar hukum yang jelas.
"DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," ucapnya.
Supres akan jadi pijakan komisi bidang pemerintahan
Sebelumnya, Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan juga meminta Presiden Jokowi segera mengirim surpres terkait penggantian Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.
Sebab, katanya, Surpres itu akan menjadi pijakan Komisi bidang Pemerintahan tersebut untuk memulai proses pemilihan anggota dan ketua KPU yang baru sebagai pengganti Hasyim Asy'ari.
“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan pimpinan (DPR) juga segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pemilihan anggota dan ketua KPU harus segera dilakukan. Sebab KPU tengah menyelenggarakan pilkada serentak. Pemungutan suara pilkada serentak itu dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Pemilihan anggota dan ketua KPU itu, kata Doli, sangat penting unttuk harus dirampungkan agar tidak ada masalah baru mengenai KPU maupun pelaksanaan pilkada.
“Ini kan sekarang masih jadi isu karena kosong,” kata dia.
Doli mengatakan, meski anggota DPR tengah dalam masa reses, tapi pemilihan anggota dan ketua KPU yang baru tetap bisa dilaksanakan.
“Komisi II sebenarnya beberapa kali pernah melakukan rapat-rapat di masa reses atas dasar izin pimpinan. Jadi, kalau misalnya ini dianggap urgent, dan menurut saya urgent karena ini kan harus diisi, karena pilkadanya terus berjalan,” ujar Doli.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli lalu.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ri karena terbukti melanggar kode etik. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
KPU juga merespons putusan DKPP itu dengan menggelar rapat pleno untuk memilih pengganti Hasyim Asy'ari pada 4 Juli. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.
"Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata anggota KPU, August Mellaz seusai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat pada 4 Juli 2024.
Ia mengatakan rapat pleno diikuti oleh enam anggota KPU yaitu Afifuddin, August, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Idam Holik.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN