Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres bagi Jajaran untuk Dukung Piala Dunia U-17

Jokowi menginstruksikan para pihak tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

21 September 2023 | 07.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi (dari kiri) Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketum PSSI Erick Thohir dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung, Rabu, 12 Juli 2023. Dalam kunjungannya Presiden meninjau renovasi stadion dan melihat langsung seleksi Timnas U-17. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang ditujukan kepada jajaran untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inpres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 itu dikeluarkan di Jakarta 19 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inpres berisi instruksi kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Piala Dunia U-17.

Sedikitnya terdapat 33 pihak yang mendapat instruksi dalam Inpres tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan.

Selain itu juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat; Gubernur Jawa Tengah; Gubernur Jawa Timur; Wali kota Bandung; Wali kota Surakarta; Wali kota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar.

Jokowi menginstruksikan para pihak tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23.

Instruksi khusus juga diberikan Jokowi kepada para pihak dalam Inpres 4 Tahun 2023 itu, salah satunya instruksi kepada Menko PMK, untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Presiden juga menginstruksikan Menko PMK melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala, sekurang-kurangnya setiap dua kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Instruksi terhadap pihak-pihak lainnya dapat dilihat secara lengkap dalam laman jdih.setneg.go.id.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus