Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Protokol Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus di Masa Pandemi

Anak berkebutuhan khusus masuk prioritas dalam penanggulangan bencana, termasuk di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

5 Juli 2020 | 13.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi difabel. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan sekitar 80,9 persen penyandang disabilitas di Indonesia terdampak secara ekonomi, sosial, dan kesehatan selama pandemi Covid-19. Kondisi itu turut berimbas kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwanti menyampaikan lima protokol perlindungan anak selasa pandemi Covid-19. "Termasuk protokol perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus," kata Ciput dalam bincang media melalui daring pada Jumat, 7 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anak berkebutuhan khusus, menurut dia, masuk prioritas dalam penanggulangan bencana. "Mereka mengalami risiko yang lebih tinggi," kata Ciput. Protokol perlindungan itu untuk memberi dukungan dan layanan bagi anak berkebutuhan khusus, baik yang tanpa gejala, dalam pemantauan, atau yang terindentifikasi positif Covid-19 supaya hak-haknya terpenuhi.

Berikut 5 protokol perlindungan anak di masa pandemi Covid-19:

  1. Protokol tata kelola data anak

  2. Protokol pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orangtua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19

  3. Protokol pengeluaran dan pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi, pembebasan tahanan, penangguhan penahanan dan bebas murni.

  4. Protokol penanganan anak korban tindak kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19

  5. Protokol perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus dalam situasi pandemi Covid-19

    Protokol ini mengatur sasaran dan ruang interaksi semua ragam disabilitas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Jika ada ragam disabilitas yang belum masuk, nanti bisa disesuaikan," kata Ciput.

    Keluarga, pendamping, dan tenaga kesehatan yang menangani anak berkebutuhan khusus selama pandemi Covid-19, menurut Ciput, perlu memahami ketersediaan layanan, sarana, dan segala sesuatu yang perlu disesuaikan dengan ragam kebutuhan anak difabel tersebut.

MUHAMMAD AMINULLAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus