Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengusulkan pencabutan surat keputusan bersama (SKB) menteri soal pendirian tempat ibadah. Ia menganggap SKB itu melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-undang Dasar 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pasal itu menyebut kebebasan bagi semua orang tentang kemerdekaan orang untuk memeluk agama dan beribadah. Negara menjamin ketika warga negaranya melakukan peribadatan,” kata Grace di Jogja Expo Center, pada Senin, 11 Februari 2019.
Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat konstitusi, kata Grace, maka jelas sebagai bentuk diskriminasi. Sebab ada pembatasan orang sehingga ia tidak bisa atau sulit untuk beribadah.
“Oleh karena itu, PSI akan melakukan deregulasi, menghapuskan peraturan bersama menteri yang jelas-jelas menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi,” kata dia.
Ia mengatakan intoleransi tidak hanya terjadi terhadap orang yang masih hidup. Tetapi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Seperti yang terjadi di Kotagede, Yogyakarta di mana ada orang meninggal terpaksa harus dipindah karena beda agama.
Grace menuturkan saat ini ada fenomena normalisasi intoleransi. Pembiaran penyerangan atas kelompok yang berbeda keyakinan, penutupan tempat ibadah, meluasnya ceramah kebencian, lama-lama menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
“Gejala normalisasi intoleransi adalah ketika masyarakat menganggap intoleransi sebagai sesuatu yang normal akibat kampanye kultural yang mengajak orang hanya berpikir secara biner hitam–putih. Kaum kita–musuh kita,” kata Grace.
PSI, kata Grace, akan melawan intoleransi. Juga melawan segala bentuk ancaman bagi persatuan masyarakat Indonesia karena sesuai dengan perjuangan pokok partai.