Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PSI Terancam Dilaporkan ke Polisi Soal Award untuk Andi Arief

Partai Demokrat membuka kemungkinan akan melaporkan PSI yang telah memberikan award kebohongan untuk Andi Arief.

4 Januari 2019 | 18.41 WIB

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengirimkan penghargaan kebohongan terlebay awal tahun 2019 kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto pada hari ini, Jumat, 4 Januari 2019. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan piala. Dewi Nurita/TEMPO
Perbesar
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengirimkan penghargaan kebohongan terlebay awal tahun 2019 kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto pada hari ini, Jumat, 4 Januari 2019. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan piala. Dewi Nurita/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI memberikan award kebohongan untuk Prabowo, Sandiaga Uno, dan Andi Arief mendapat perlawanan. Tim hukum Partai Demokrat membuka kemungkinan melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, timnya bakal menyampaikan pendapat hukum itu kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

"Kalau Andi Arief mau mempidanakan silakan, kami akan laporkan. Kami akan koordinasi dengan Andi Arief apakah perlu dilaporkan atau tidak," kata Ferdinand kepada Tempo, Jumat, 4 Januari 2019.

PSI baru saja memberikan penghargaan kebohongan ter-halu untuk Andi Arief. Penghargaan yang ditandatangani Grace dan Raja Juli itu diberikan kepada Andi Arief lantaran cuitannya ihwal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Ferdinand mengatakan penghargaan itu memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Andi Arief. Partai anyar itu, kata Ferdinand, juga bisa dikenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarluaskan kabar soal penghargaan itu di media sosial.

Ferdinand menilai PSI telah mendahului kewenangan pengadilan. Padahal, Ferdinand beralasan, pengadilan belum pernah menyatakan Andi Arief, Prabowo, dan Sandiaga melakukan kebohongan.

"Berdasarkan asumsi PSI telah menuduh orang lain sebagai pembohong, maka itu adalah pencemaran nama baik, dan patut diganjar dengan proses hukum yang berlaku di negara kita," ujarnya.

Meski begitu, Ferdinand mengatakan keputusan terakhir ada pada Andi Arief selaku pihak yang dinobatkan sebagai penerima award kebohongan oleh PSI. Jika Andi ingin melanjutkan perkara itu ke ranah hukum, ujarnya, tim advokasi Demokrat siap membuat pelaporan.

"Kalau Andi Arief menyatakan tidak usah kami tentu tidak bisa," ucap Ferdinand.

 

Tonton video Andi Arief akan laporkan orang yang menyebutnya penyebar hoax disni

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus