Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pusako: Sjafrudin Prawiranegara Harus Diakui Sebagai Presiden RI

Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pahlawan nasinal Sjafrudin Prawiranegara harus diakui sebagai presiden RI.

19 Desember 2017 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sjafrudin PrawiranegaraDok. TEMPO/Acin Yasin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pahlawan nasional Sjafrudin Prawiranegara harus diakui sebagai presiden Republik Indonesia. Sjafruddin merupakan Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 1948 hingga 1949.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Presiden Sjafrudin sudah sangat layak diakui sebagai presiden. Dari segi Ketatanegaraan tidak ada alasan negara untuk tidak mengakuinya," ujar Feri Selasa 19 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, Sjafrudin diakui sebagai presiden RI secara konstitusional. Berdasarkan  konsep konstitusi, disebut hukum tata negara darurat. Dalam konsepnya, alat-alat kelengkapan negara berhak melakukan segala cara untuk mempertahankan negara.

Apalagi, kata dia, Presiden Soekarno juga mengakui mengirim kawat mandat penyerahan kekuasaan tertinggi eksekutif kepada Sjafrudin. Pengakuan Soekarno dalam autobiografinya tentang penyerahan kekuasaan melalui kawat yang dikirim kepada Sjafrudin untuk membentuk pemerintahan darurat. Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

"Tidak mengakui pak Sjaf adalah kebohongan sejarah ketatanegaraan yg dilakukan terbuka dan secara sadar oleh negara," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia darurat adalah Indonesia dalam fase penting. Melupakan fase itu artinya melupakan jasa-jasa negara ini terus berdiri.

Dalam kajian ilmu negara, kata Feri, keberadaan PDRI membuat Indonesia masih diakui sebagai negara. Dengan demikian, upaya Belanda untuk menghapus Indonesia dalam peradaban negara-negara menemui kegagalan.

Karena itu, kata Feri, jika Indonesia mengakui PDRI adalah Indonesia dalam keadaan darurat, mestinya presiden juga harus diakui. Sebab, PDRI itu membuat Indonesia tetap ada secara de facto dan de jure.

Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden saat itu, memberi mandat kepada Sjafrudin Prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk membentuk PDRI pada 19 Desember 1948.

Sebab, Belanda berhasil menguasai Yogyakarta yang menjadi ibu kota RI saat itu. Soekarno-Hatta dan sejumlah anggota kabinet ditangkap dan diasingkan.

Pembentukan pemerintah darurat ini dilakukan untuk mengatasi kekosongan pemerintah. Hal ini dikarenakan, sesuai hukum internasional, ketiadaan pemerintah adalah salah satu syarat sah sebagai negara akan hilang.

Sjafrudin Prawiranegara yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran menggelar rapat karena mendapatkan informasi situasi di Yogyakarta yang memburuk lewat siaran radio meskipun kawat dari Soekarno-Hatta tak sampai di tangannya.

Akhirnya, rapat di Bukittinggi memutuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik (PDRI). Sjafrudin ditunjuk sebagai ketua PDRI. Teuku Moh. Hasan yang menjabat Komisaris Pemerintah Pusat di Sumatera ditunjuk sebagai wakil ketua. Mereka pun menyusun kabinet pemerintah darurat.

Sjafrudin Prawiranegara yang memimpin negara ketika itu terus melakukan gerilya. Pemerintahan darurat menyatakan Indonesia masih tetap ada secara de facto dan de jure. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus