Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melakukan penindakan terhadap 254 kasus anggota militer yang terlibat narkoba sepanjang 2022 hingga 2024. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan bahwa angka tersebut didapat dari penindakan yang dilakukan secara internal. "Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba," kata Yusri saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024, melansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengungkapkan bahwa seluruh perkara ihwal narkoba yang menjerat prajurit TNI itu telah dilimpahkan ke pengadilan militer. Yusri berujar instansinya tidak main-main dalam menindak kasus narkoba di lingkungan TNI.
"Panglima TNI tidak main-main, dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat," kata Yusri.
Puspom TNI, menurut Yusri, bakal berkomitmen mencegah sekaligus menindak pemberantasan narkoba. Dia mengatakan akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional atau BNN, kepolisian, hingga Bea Cukai untuk memberantas narkoba di Tanah Air.
Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengapresiasi capaian anggota yang telah melakukan pemberantasan terkait penyelundupan narkoba. Yusri mengatakan bahwa apresiasi itu diberikan terhadap Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XII/Tanjungpura yang sudah menggagalkan sekaligus menangkap pelaku penyelundupan narkoba di daerah perbatasan.
Pangdam XII/Tanjungpura telah menyerahkan sekitar 200 kilogram narkoba selama bertugas. "Jadi Panglima TNI memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya," ujar Yusri.