Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) menemukan pelanggaran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran itu khususnya tentang penundaan kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo