Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Putusan Mahkamah Konstitusi Ditabrak

Pemerintah dinilai telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Perlu ada upaya hukum agar hak-hak konstitusional publik terlindungi.

22 Desember 2022 | 00.00 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Dok Tempo/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Dok Tempo/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) menemukan pelanggaran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran itu khususnya tentang penundaan kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus