Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PWNU Jakarta Harap Pramono Anung Bisa Terbitkan Pergub Pesantren

Menurut Rais Syuriyah PWNU Jakarta Muhyidin Ishaq, pergub pesantren akan bisa menunjang perbaikan dalam sektor pendidikan di tingkat pesantren.

14 Desember 2024 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rais Syuriyah PWNU Jakarta Muhyidin Ishaq berharap calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, bisa segera menerbitkan peraturan gubernur atau pergub pesantren setelah dilantik. Menurut Muhyidin, pergub ini bisa menunjang perbaikan dalam sektor pendidikan di tingkat pesantren.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira untuk bisa menyejahterakan masyarakat Jakarta lebih baik pada sektor pendidikan, saya titip pergub pesantren karena belum ada peraturan daerahnya,” kata Muhyidin saat ditemui usai menjamu Pramono di rumahnya, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhyidin menilai pergub mengenai pesantren tidak akan sulit untuk diterbitkan Pramono. Sebab penerbitan pergub itu menjadi kewenangan oleh gubernur. Tidak sama dengan peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD atas persetujuan kepala daerah.

“Mudah-mudahan masyarakat Jakarta akan bisa lebih sejahtera, bisa akan lebih baik lagi, lebih maju menjadi masyarakat yang madani. Kami sangat antusias mengharapkan beliau (Pramono Anung) segera dilantik sebagai gubernur,” ujar Muhyidin.

Pramono Anung pernah membahas soal pergub pesantren ini dalam masa kampanye pilkada Jakarta. Mantan Sekretaris Kabinet itu menyebut kalau peraturan soal pesantren telah dimuat dalam undang-undang, hanya saja untuk peraturan daerah maupun pergub memang belum ada.

"Memang undang-undangnya sudah ada, tinggal peraturan gubernur atau daerah saja. Jadi kalau saya terpilih, tidak sampai satu bulan saya akan terbitkan aturan soal pesantren," ujar Pramono, Ahad, 3 November 2024.

Kebijakan soal pesantren sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Lalu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Meski begitu Pramono tetap berkeinginan untuk menerbitkan perda ataupun pergub serupa supaya kedudukan dan regulasinya di tingkat provinsi bisa lebih kuat penerapannya.

KPU Jakarta telah menetapkan hasil pilkada yang menyatakan Pramono-Rano meraih suara terbanyak ketimbang dua pasangan calon yang lain. Pasangan calon dari PDIP ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Rekapitulasi pilkada Jakarta ini pun tidak ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Artinya seluruh pasangan calon yang berlaga dalam kontestasi kali ini menerima kemenangan pasangan nomor urut 3 itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus