Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Mereka mendapat tugas khusus di pemerintahan Prabowo-Gibran selama 5 tahun ke depan.
Daftar tujuh Utusan Khusus Presiden tersebut sebagai berikut:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad (Raffi Ahmad) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Regulasi Utusan Khusus Presiden
Aturan tentang Utusan Khusus Presiden pertama kali ditetapkan oleh Presiden Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya, yaitu pada 18 Oktober 2024. Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Pada Pasal 17-18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, dalam jdih.setkab.go.id, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dan membuat laporan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Utusan Khusus Presiden menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun, masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Jika berhenti atau telah berakhir masa baktinya, Utusan Khusus Presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon. Jika masa bakti Utusan Khusus Presiden habis, berikut ketentuannya:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri diaktifkan kembali sebagai PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, jika telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
RACHEL FARAHDIBA R | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR
Pilihan Editor: Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyak Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024