Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Dibubarkan Polisi dengan Water Cannon

Aparat kepolisian memaksa pengunjuk rasa penolak UU TNI ntuk membubarkan diri.

20 Maret 2025 | 21.26 WIB

Aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, 20 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, 20 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Massa aksi di gedung DPR/MPR terpaksa mundur karena aparat kepolisian mengerahkan meriam air atau water cannon pada Kamis, 20 Maret 2025. Polisi juga mengerahkan sejumlah anggota untuk membubarkan aksi menolak pengesahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 atau UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pemantauan Tempo, mahasiswa yang ikut berunjuk rasa harus mundur mengarah ke Senayan Park. Adapun anggota polisi yang berjalan membawa perisai taktis serta tongkat. Ada pula anggota polisi yang menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa pelontar gas air mata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepolisian mengapit dua ruas jalan, pertama dari arah Senayan Park, kemudian dari arah jembatan layang Petamburan. Mahasiswa akhirnya terpecah belah ke berbagai arah seperti Senayan Park, jembatan layang menuju Semanggi dan jalan tol S. Parman.

Tempo juga memantau terdapat beberapa mahasiswa yang ditangkap oleh polisi. Anggota yang menggunakan kendaraan roda dua mengejar pengunjuk rasa. Dua sepeda motor milik massa aksi terpaksa ditinggalkan oleh mereka agar tidak tertangkap oleh aparat kepolisian.

Kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan Senayan Park terpaksa terhenti. Sebab, aparat kepolisian menutup jalur itu. Hingga pukul 20.55 WIB, ruas jalan ini masih dijaga ketat oleh polisi.

Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengesahkan revisi UU TNI pada hari ini. Pengesahan tersebut saat anggota Parlemen menggelar rapat Paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna, Kamis.

Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.

Menurut Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, pengesahan UU TNI ini mengatur tentang profesionalisme prajurit. Menurut dia, sikap itu menjadi prinsip dari instansi pertahanan negara tersebut.

"TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional," kata Sjafrie di ruang rapat paripurna, DPR, pada Kamis.

Dia menilai bahwa perkembangan teknologi militer global maupun situasi geopolitik mengharuskan adanya penyesuaian dalam tubuh TNI. Sjafrie menyatakan TNI perlu bertransformasi untuk mendukung geostrategis bangsa.

Tujuannya, kata Sjafrie, untuk menghadapi ancaman baik dalam bentuk konvensional maupun non konvensional. Terlebih lagi, Sjafrie menjelaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat sudah seharusnya memiliki strategi pertahanan yang realistis. "Supaya mampu bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI," kata dia.

Sejak dibahas oleh Komisi I DPR, revisi UU TNI ini telah menuai banyak kritikan. Sebab, revisi ini dinilai dapat membuka peluang dwifungsi mikiter yang mengancam demokrasi. Dalam salah satu pasal, TNI bisa menempati 15 jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri sebagai prajurit.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus