Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengingatkan para calon gubernur dan Cawagub setempat peserta Pilkada 2018 agar tidak memanfaatkan moment Ramadhan untuk kampanye di rumah ibadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua Calon Gubernur dan Cawagub Riau, Tim Kampanye beserta Partai pengusung," kata anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Jumat 18 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Neil Antariksa mengingatkan saat ini umat muslim memasuki bulan suci Ramadhan, bertepatan juga dengan masa kampanye peserta Pilkada 2018.
Moment ini rawan ditunggangi untuk menarik simpatisan. Makanya peserta diingatkan ada aturan yang melarang peserta Pilgub 2019-2024 tidak kampanye di tempat ibadah.
Selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ia menegaskan setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan larangan berkampanye yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Menurutnya dalam aturan itu jelas dibunyikan larangan melakukan segala kegiatab yang mengarah kepada Politik uang. Misalkan dengan menjanjikan, memberikan uang materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Bawaslu Provinsi Riau berharap semua Paslon mengindahkan larangan tersebut, " tambah Neil.
Neil Antariksa juga menyarankan apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi.
Ia menambahkan seluruh Paslon diharapkan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat Ibadah atau masjid termasuk halaman.
Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan.
"Iklan kampanye baru bisa tayang 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, " pungkasnya.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Ke empat pertama Syamsuar-Edy Natar dengan nomor urut 1, lalu Lukman Edy-Hardianto nomor urut 2, kemudian Firdaus-Rusli Effendi nomor urut 3 dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno nomor urut 4.
Saat ini Pilkada 2018 masih memasuki tahap masa kampanye dimana masing-masing Paslon sudah ditetapkan zona dan waktunya oleh Komisi Pemilihan Umum Riau.