Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons rencana Arab Saudi melarang jemaah berumur 90 tahun ke atas untuk berangkat haji. Ia mengatakan kementeriannya masih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah Arab Saudi soal jemaah haji lansia itu hingga sekarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk itu, kita tidak bisa melakukan apa pun sampai ada informasi resmi dari pemerintah Saudi Arabia,” kata Nasaruddin, menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI membahas biaya haji 2025 di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Agama mengungkap ada rencana dari pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji yang berangkat ke tanah suci. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan ada wacana jemaah lansia di atas 90 tahun tidak diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji.
Hilman membeberkan hal itu saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Januari 2025. Ia mengatakan pemerintah Indonesia masih menunggu kedatangan surat resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia. Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya, dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman.
Dirjen menyinggung tentang masih adanya jemaah haji berusia 100 tahun yang berangkat dari Indonesia, meski jumlahnya sedikit. “Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” ujar dia.
Menurut Hilman, kementeriannya saat ini sedang berupaya memitigasi wacana tersebut. Tetapi, sejauh ini, rencana tersebut belum bersifat resmi karena belum ada surat yang dikirimkan dari Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Hilman memastikan surat tersebut akan segera dikirim. Selain itu, akan ada pembatasan jumlah jemaah lansia yang berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.
“Suratnya akan segera dikirim, dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas,” kata Hilman.
Kemenag saat ini memiliki ketetapan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, diatur bahwa menteri agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase tertentu yaitu 10 persen.
Dengan adanya kuota prioritas ini, Hilman berkata tim Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes) Kemenag sedang mencermati kembali data jemaah yang sakit dan meninggal di tanah suci. Hal ini dilakukan agar Kemenag bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lansia.
“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” kata Hilman.
Pilihan Editor: PCO: Menu Makan Bergizi Gratis Akan Berganti Setiap Hari