Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Respons Menteri PPPA soal Kasus Kekerasan Seksual Agus NTB

Menteri PPPA berharap jerat hukum terhadap Agus NTB dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.

10 Januari 2025 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus kekerasan seksual, Agus, ditahan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 9 Januari 2025. Dok. Kejaksaan Tinggi NTB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, memberikan tanggapan soal kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan pria difabel berinisial IWAS alias Agus NTB. Arifah mengatakan bahwa dirinya ikut geram terhadap kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang kami agak geregetan juga, ternyata korbannya banyak sekali," kata Arifah di Menara PNM, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, Arifah berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan terbaik dalam kasus yang melibatkan Agus, pria difabel sebagai tersangka ini. Ia juga berkeinginan kasus ini dapat memberikan efek jera. "Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan dimanapun," ujarnya.

Kabar terbaru kasus ini, berkas penyidikan terhadap Agus Difabel ini sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera disidangkan. Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah melimpahkan tersangka Agus ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis, 9 Januari 2025.

“Sebentar lagi tersangka IWAS kami bawa ke Lapas Kuripan Klas IIA Lombok Barat untuk dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 9 Januari 2025.

Efrien menjelaskan, salah satu pertimbangan dari penahanan Agus di lapas adalah karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, penahanan ini sesuai dengan syarat subjektif dan syarat objektif yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat subjektif tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian syarat objektif tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 yang menyebutkan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya minimal 5 tahun. Agus sendiri dijerat Pasal 6 huruf C dan A juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus