Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK menyoroti revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang baru disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu substansi perubahan keempat Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Pasal ini menjadi aturan peralihan untuk menyaring hakim konstitusi petahana, yaitu, dengan mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul (Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal ini berlaku bagi hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatannya. Selain itu juga berlaku bagi hakim konstitusi yang telah menjabat melebihi 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 70 tahun.
PSHK menyatakan, 'pembersihan' tersebut ditujukan kepada tiga hakim konstitusi. Ini utamamya bagi hakim yang menyampaikan pandangan berbeda alias dissenting opinion pada sengketa pilpres 2024.
"Terutama terhadap tiga hakim konstitusi yang sebelumnya menyampaikan dissenting opinion pada perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar pusat studi ini dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ketiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. PSHK menyebut, ketiganya dianggap tidak sejalan dengan pemangku kekuasaan,
Berikut rincian para hakim yang berpotensi terdampak revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi:
- Saldi Isra telah menjabat selama 7 tahun, diusulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi;
- Eni Nurbaningsih telah menjabat selama 6 tahun, diusulkan oleh presiden;
- Suhartoyo telah menjabat selama 9 tahun, diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA);
- Arief Hidayat telah menjabat selama 11 tahun, diusulkan oleh DPR;
- Anwar Usman telah menjabat selama 13 tahun, diusulkan oleh MA.
"Untuk melanjutkan sisa masa jabatan, kelima hakim konstitusi tersebut harus memperoleh restu dari lembaga pengusul, yang mana sarat akan konflik kepentingan," tutur PSHK.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya.
Pembahasan RUU MK digelar diam-diam pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei kemarin. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.