Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU Pemilu, Perludem Usul Pilkada 2022-2023 Tidak Digelar Serentak 2024

Perludem mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

28 Januari 2021 | 13.00 WIB

Seorang warga mencelupkan jarinya usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Dari sekitar 340 kasus sengketa hasil Pemilu hanya TPS ini yang diputuskan menjalani pencoblosan ulang. ANTARA/Basri Marzuki
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang warga mencelupkan jarinya usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Dari sekitar 340 kasus sengketa hasil Pemilu hanya TPS ini yang diputuskan menjalani pencoblosan ulang. ANTARA/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau semua dihimpitkan di 2024, itu sangat tidak rasional dari aspek penyelenggaraan, termasuk pemilih," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fadli mengaku khawatir manajemen pemilu akan kacau balau jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan serentak pada 2024. "Karena beban penyelenggara sangat berat," katanya.

Ia menjelaskan, jika pilkada diadakan pada November 2024 dan pemilu 5 kotak (pilpres, pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) pada April 2024, akan banyak tahapan yang berhimpitan. Salah satunya ialah verifikasi dukungan calon perseorangan pilkada, dan persiapan logistik pemilu dan kampanye akan berhimpitan.

Menurut Fadli, kondisi tersebut akan memunculkan masalah teknis yang akan berdampak pada kacaunya penyelenggaraan. "Akhirnya pemilu jadi tidak demokratis," ujarnya.

DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Meski begitu, daftar RUU Prolegnas 2021 memang belum ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus