Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ribuan Surat Suara untuk Pilkada Cirebon Hilang

Hilangnya surat suara tersebut diketahui setelah PPS berinisiatif untuk mengambil logistik pilkada Cirebon ke Panitia Pemilihan Kecamatan.

27 Juni 2018 | 14.16 WIB

Petugas membawa kotak berisi kertas suara, bilik suara, dan logistik lain untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Ribuan personel anggota kepolisian akan mengamankan 3.810 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas membawa kotak berisi kertas suara, bilik suara, dan logistik lain untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Ribuan personel anggota kepolisian akan mengamankan 3.810 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cirebon – Ribuan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon bagi enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) hilang. Pencoblosan pun tetap dilaksanakan dengan menggunakan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan surat suara yang hilang tersebut merupakan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon. Jumlahnya mencapai 2.467 lembar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hilangnya surat suara tersebut diketahui setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisiatif untuk mengambil logistik pilbup ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena tidak kunjung datang ke TPS pada Selasa, 26 Juni 2018. Dari situ diketahui jika kotak suara maupun kelengkapan lainnya ada, tapi surat suara tak ada.

Wakil Bupati Cirebon, Selly A Gantina, mengatakan jika pemungutan suara di enam TPS yang ada di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon tetap dilakukan. “Yaitu menggunakan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Selly.

Namun jumlahnya tidak mencukupi. Akhirnya, kata Selly, berdasarkan kesepakatan antara KPU, panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan pemerintah daerah akhirnya disepakati masing-masing TPS hanya mendapatkan 80 persen kertas suara. “80 persen surat suara di masing-masing TPS saya yakin memenuhi,” kataSelly.

Penentuan 80 persen karena berdasarkan data pilkada dari tahun ke tahun, jumlah pemilih di desa tersebut tidak sampai 80 persen. “Banyak warga Desa Danamulya yang menjadi TKI atau bekerja diluar daerah,” kata Selly. Kalaupun terjadi kekurangan, maka sebelum penutupan pencoblosan mereka akan mencari ke TPS lain yang memiliki kelebihan surat suara.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan bersama dengan panwaslu, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas hilangnya ribuan surat suara tersebut. Saat ditanya mengenai waktu hilangnya surat suara tersebut di tingkat PPS atau PPK atau sudah hilang dari kotaknya, Suhermanto enggan menjawab dengan pasti. “Masih didalami,” ujarnya.

Komisioner Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, juga enggan menjelaskan kronologis hilangnya ribuan surat suara tersebut. “Masih dalam tahap kajian dan mengumpulkan semua kevalidan, jadi mohon maaf untuk sementara kita belum bisa memberikan informasi holistik, karena khawatir salah,” kata dia.

Informasi yang bisa disampaikan, kata Abdul, proses pengiriman surat suara dilakukan dari KPU ke tingkat kecamatan lalu ke tingkat desa. Sehingga masih ditelusuri kehilangan tersebut terjadi di tingkat yang mana.

Sementara itu, Ketua PPS Danamulya, Suparyo, mengatakan logistik untuk pemilihan gubernur Jawa Barat dan bupati Cirebon tidak datang bersamaan. “Yang sudah datang itu logistik untuk pemilihan gubernur,” kata dia. Karena tak kunjung datang, akhirnya dirinya berinisiatif untuk 'jemput bola' mendatangi sekretariat di tingkat kecamatan pada Selasa, 26 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sampai disana, ternyata mereka menemukan kotak suara berikut logistik lainnya namun tidak ada surat suara. Ketiadaan surat suara untuk pemilihan bupati itu pun segera dilaporkan hingga ke KPU Kabupaten. Selanjutnya dilakukan rapat dan diputuskan menggunakan surat suara dari pemungutan suara ulang (PSU). Surat suara itu sendiri baru datang ke Desa Danamulya pada Rabu, 27 Juni 2018 sekitar pukul 07.10 WIB. “Sekalipun hanya 80 persen namun jumlahnya masih mencukupi,” kata Suparyo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus