Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, daerah berharap pemerintah pusat secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat melihat amar putusan MK itu untuk segera ditindaklanjuti. Karena kalau terlalu lama, ketidakpastiannya menjadi dinamika-dinamika yang tidak perlu,” kata dia, Jumat, 26 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mengatakan putusan MK tersebut juga berimbas pada pembahasan sejumlah Peraturan Daerah yang kini tengah dalam proses pembahasan yang akibat terbitnya UU Cipta Kerja. “Itu juga sedang kami konsultasikan. Kalau Perda sedang disusun, sementara yang di atasnya diputuskan Inkonstitusional Bersyarat itu artinya apa, kan begitu,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, putusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja sepintas tidak menyentuh substansi materinya. “Nah itu, apakah substansinya. Kalau lihat amar putusan kan prosesnya, bukan isinya. Proses dialognya kurang kalau nggak salah ya, kemudian sosialisasi kurang di akses. Jadi kami sedang teliti secara hukum, apa pengaruhnya ke Perda yang setara di di Jawa Barat,” kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Jawa Barat Nurul Diana mengatakan, salah satu Perda yang terimbas langsung dengan putusan MK adalah pembahasan revisi Perda RTRW Jawa Barat. “Ini juga kita masih dalam proses. Belum tahu dari pusat seperti apa,” kata dia, Jumat, 26 November 2021.
Nurul mengatakan, revisi Perda RTRW Jawa Barat yang sudah disahkan pada 29 Agustus 2019 itu yang hingga kini masih dalam proses perbaikan dengan melibatkan sejumlah kementerian. Perbaikan terbaru terkait dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan daerah untuk mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3) ke dalam RTRW. “Karena ada keharuan di UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) untuk mengintegrasikan sisi darat dan sisi laut,” kata dia.
Nurul mengatakan, putusan MK tentang UU Cipta Kerja tersebut berimbas pada kelanjutan pembahasan perbaikan Perda RTRW Jawa Barat yang sudah di penghujung pembahasan bersama DPRD. Perbaikan Perda RTRW misalnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar hari ini, Jumat, 26 November 2021. “Untuk RTRW memang itu yang kena imbas,” kata dia.
Nurul mengatakan, sejumlah usulan Rancangan Perda juga diputuskan ditunda. Diantaranya Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang sengaja disusun dengan metode Omnibus Law. “Formatnya memang pakai Omnibus Law, tapi kita harus benahi lagi harus dilihat lagi,” kata dia.
Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha tersebut dijadwalkan untuk diputuskan akan menjadi usulan pemerintah provinsi untuk dibahas sebagai perda prioritas tahun depan. Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat hari ini misalnya, akan menetapkan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun2022.
“Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha akhirnya lebih baik di-keep saja, di-hold dulu. Kita juga sudah arahan dari Kemendagri, dari Direktorat Produk Hukum Daerah,” kata Nurul.
AHMAD FIKRI
Baca: Menengok Lagi Kontroversi UU Cipta Kerja