Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ringkasan

31 Agustus 2015 | 00.00 WIB

Ringkasan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Walfrida Lolos Hukuman Mati

Mahkamah Banding Malaysia, Selasa pekan lalu, membebaskan tenaga kerja Indonesia, Walfrida Soik, 22 tahun, dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan orang tua majikannya. Mahkamah mencabut permohonan banding dan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, pada 7 April 2014 yang membebaskan Walfrida dari hukuman mati.

Mahkamah Banding yang dipimpin Datuk Aziah Ali juga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang mengirim Walfrida ke Rumah Sakit Jiwa Permai, Johor Bahru, untuk perawatan kesehatan mental. Walfrida ditahan di rumah sakit hingga mendapatkan pengampunan Sultan Kelantan. Dengan begitu, proses hukum Walfrida telah berkekuatan hukum tetap.

Walfrida dituduh membunuh orang tua majikannya pada 7 Desember 2010. Di Malaysia, ia bekerja untuk menjaga Yeap Seok Pen, orang tua Yeoh Meng Tatt, yang mengidap penyakit parkinson. Walfrida dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai sejak satu setengah tahun lalu.

Kornelis Bere Mau, paman Walfrida, meminta pemerintah Indonesia segera memulangkan keponakannya. Adapun pengacara Walfrida, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan akan mengajukan petisi ke Sultan Kelantan untuk membebaskan kliennya. "Berdasarkan laporan kesehatan mentalnya, ada harapan baik bahwa Walfrida akan dibebaskan," katanya.

Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur memastikan mengajukan permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan. Kedutaan akan meminta surat rekomendasi sehat dari rumah sakit dan disampaikan kepada Sultan. "Itu syarat agar dia bisa dipulangkan dari Malaysia," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Johor Bahru, Taufiqur Rijal. L

Menderita di Malaysia

WALFRIDA Soik menjadi korban perdagangan manusia karena masuk ke Malaysia tanpa prosedur yang benar. Calo mengubah data usianya, dari 17 tahun menjadi 21 tahun. Tenaga kerja migran asal Nusa Tenggara Timur ini hampir dihukum mati karena membunuh orang.

****

2010

" 23 Oktober

Walfrida berangkat ke Malaysia saat pemerintah menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia. Dokumen perjalanannya dipalsukan.

" 26 November

Mulai bekerja di rumah Yeoh Meng Tatt untuk menjaga Yeap Seok Pen, orang tua majikannya itu, di Kelantan, Malaysia.

" 7 Desember

Dituduh membunuh Yeap Seok Pen dan ditahan di penjara Pangkalan Chepa, Kota Bahru. Di persidangan, ia dituntut hukuman mati.

****

2013

" 19 September

Migrant Care mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelamatkan Walfrida.

" 30 September

Pembacaan vonis Walfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bahru ditangguhkan. Hakim mengabulkan sejumlah permohonan pengacara Walfrida.

" 17 November

Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bahru mengabulkan permintaan agar kesehatan jiwa Walfrida diperiksa.

" 29 Desember

Pengacara Walfrida membujuk hakim untuk mendengarkan kembali tujuh saksi yang dapat meringankan putusan terhadap Walfrida.

****

2014

" 12 Januari

Dalam pemeriksaan saksi-saksi kunci di persidangan terungkap bahwa majikan Walfrida sering berada dalam pengaruh alkohol dan cenderung bertindak keras tanpa kontrol.

" 7 April

Mahkamah Tinggi Kota Bahru memutus Walfrida tidak bersalah dan menyatakan ia bebas.


Presiden Minta Kebijakan Tak Dipidana

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tak mudah memidanakan diskresi atau kebijakan keuangan kepala daerah. "Yang terpenting mengembangkan sistem yang baik, mencegah terjadinya kesalahan," katanya Selasa pekan lalu.

Menurut Pratikno, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak harus dilanjutkan secara perdata atau pidana. Kesalahan administrasi cukup diselesaikan melalui lembaga pengawasan internal dan penegak hukum harus punya bukti kuat sebelum mengusut secara pidana persoalan administrasi.

Sikap Jokowi ihwal kebijakan keuangan tidak bisa dipidanakan menjadi satu di antara lima instruksi yang dikeluarkannya setelah pertemuan dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad dua pekan lalu. Instruksi ini merupakan reaksi dari kekhawatiran para kepala daerah dianggap melakukan korupsi ketika melaksanakan program pembangunan. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan membentuk tim terpadu pencegahan korupsi yang mendampingi aparat daerah mengeksekusi program masing-masing.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan tetap menindak tegas aparatur pemerintah daerah yang diduga melakukan korupsi. Sebab, instruksi Jokowi mengenai diskresi bukan domain komisi antikorupsi. "KPK tak bersentuhan langsung dengan kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. L


Christoper Divonis Ringan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman percobaan 1 tahun 6 bulan kepada Christoper Daniel Sjarief, terdakwa kecelakaan maut di Pondok Indah, Jakarta, Kamis pekan lalu. Vonis ini membuat Christoper tidak perlu mendekam di bui, kecuali jika dalam dua tahun ke depan ia kembali melakukan kejahatan.

Ketua majelis hakim Made Sutisna mengatakan ada sejumlah fakta hukum yang meringankan pemuda 23 tahun itu. Misalnya, Christoper menunjukkan sikap bertanggung jawab sehingga bisa mendapatkan maaf dari keluarga korban. Jaksa penuntut Agus Kurniawan menyatakan belum mengambil sikap atas putusan itu. Adapun pengacara Christoper, Yanti, menyatakan akan melihat perkembangan selama tujuh hari sejak putusan. "Kalau jaksa banding, kami siap," katanya.

Kecelakaan maut pada Januari lalu bermula ketika Christoper, yang diduga terpengaruh narkotik, mengambil alih kemudi Mitsubishi Outlander dari tangan Ahmad Sandi. Christoper memacu kendaraan di tengah jalan yang lalu lintasnya macet dan menewaskan empat orang, yaitu Mustopa, Mahyudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi, Inspektur Satu Batang Oenang Lubis. Tabrakan yang terekam kamera itu juga melukai banyak pengendara lain karena Jalan Arteri Pondok Indah sedang padat lalu lintas akibat jam pulang kerja. L


Aturan Pembatasan Jurnalis Asing Dicabut

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut surat edaran tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran yang mengatur tata cara jurnalis asing melakukan peliputan di Indonesia itu sebelumnya sudah dikirim ke semua kepala daerah, provinsi, dan kabupaten atau kota. "Sudah saya siapkan pencabutan edaran itu," kata Tjahjo, Kamis pekan lalu.

Tjahjo juga meminta maaf karena surat edaran itu dianggap membatasi keleluasaan wartawan mancanegara bekerja di Indonesia. Ia menyatakan sudah menjelaskan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Dua hari sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan jurnalis asing dan kru film yang ingin berkegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Supaya lebih mudah pengawasannya," ujarnya. l

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus