Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rizieq Shihab Sebut Kasus Suswono Berbeda dengan Kasus Ahok, Apa Bedanya?

Menurut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Suswono tak perlu dipidanakan karena beda kasus dengan Ahok. Apa bedanya?

8 November 2024 | 17.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya melaporkan calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono, buntut pernyataan soal janda kaya membawa ingatan pada kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016. Namun, menurut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Suswono tak perlu dipidanakan karena beda kasus dengan Ahok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, pada Senin, 4 November 2024, Front Persaudaraan Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam menggelar reuni Aksi 411 di bundaran Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Mereka menuntut agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diadili dan pemilik akun Fufufafa penghina Presiden Prabowo Subianto ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika demonstran FPI menggelar unjuk rasa di bundaran Patung Kuda tersebut, sejumlah massa juga menggelar aksi 411 di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta. Mereka menuntut agar Suswono dipenjarakan. Pendamping Ridwan Kamil itu dinilai melecehkan agama buntut guyonan janda kaya dan Nabi Muhammad.

“Pak Suswono, penjarakan!” kata Ketua Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit, David Darmawan diikuti sejumlah peserta demo, Senin, 4 November 2024.

Melalui pesan yang dibacakan Ketua Umum FPI Muhammad bin Husein Alatas dalam aksi di Patung Kuda, Rizieq menegaskan Aksi 411 bukan untuk memenjarakan Suswono. Rizieq, yang dikabarkan berada di Mekah, Arab Saudi saat aksi berlangsung, mengatakan kasus Suswono beda dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok menjelang Pilkada 2017.

Warning! Waspada! Aksi 411 jangan sampai ditunggangi kelompok merah pendukung Ahok untuk serang cawagub Jakarta Suswono dan PKS dengan dalih penistaan agama dan keadilan persamaan perlakuan dengan kasus Ahok. Catat, kasus Suswono dan kasus Ahok sangat berbeda,” ujar Alatas membacakan pesan Rizieq.

Rizieq menyebut Ahok tak pernah mengaku bersalah dalam kasus penistaan agama yang ditudingkan kepadanya. Permohonan maaf baru disampaikan eks Gubernur Jakarta itu setelah aksi berjilid-jilid. Sementara Suswono, kata Rizieq, sudah langsung meminta maaf. Rizieq juga menilai Suswono tak sengaja menyampaikan ucapan itu.

“Suswono baru sekali, itu pun tidak dengan sengaja, hanya terpeleset lisan dan langsung istighfar mengaku salah serta meminta maaf. Bahkan, berterima kasih kepada para habaib dan ulama yang menegurnya. Alhamdulillah,” kata Rizieq.

Bagaimana kasus Suswono dan Ahok tersebut?

Kasus Suswono

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Suswono bermula saat dirinya menghadiri kegiatan ormas Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat itu ia menceritakan program Kartu Anak Yatim usungan pasangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO kepada warga yang hadir.

Namun, para orang tua tunggal dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. Suswono pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Sementara untuk janda kaya, Suswono menyebut agar mereka menikahi pemuda pengangguran.

Suswono pun mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. “Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” ujar Suswono.

Organisasi masyarakat Betawi Bangkit kemudian melaporkan Suswono ke Bawaslu Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan.

Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.

“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sebenarnya Suswono sudah meminta maaf sebelum laporan tersebut dilayangkan. Lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024, politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini mengakui pernyataannya terkait janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran telah menimbulkan polemik.

“Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut,” kata Suswono. “Tidak ada maksud sama sekali menyinggung tentang janda, apalagi mengaitkan dengan manusia agung sepanjang zaman, Rasulullah, yang menjadi teladan dalam setiap kehidupan saya.”

Kasus Ahok

Kasus hukum yang melilit Ahok bermula pada 27 September 2016. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat berpidato, mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51.

Ahok menyebut ayat yang melarang memilih pemimpin dari kalangan non muslim itu digunakan lawan politik untuk membujuk masyarakat agar tak memilih dirinya. Dia mengatakan masyarakat dibohongi menggunakan ayat tersebut.

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,” katanya.

Persoalan pidato Ahok itu menjadi ramai kala pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit pada 6 Oktober 2016. Dalam akunnya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bersamaan dengan videonya.

“’PENISTAAN TERHADAP AGAMA? ‘Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi’. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun tersebut.

Hanya berselang satu hari setelah video tersebut tersebar, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama. Tak hanya satu laporan, ada sejumlah orang yang melakukan pelaporan atas Ahok. Selain di Bareskrim, Ahok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Berbeda dengan pernyataan Rizieq Shihab baru-baru ini yang menyebut Ahok baru meminta maaf setelah demo berjilid-jilid, Ahok sebenarnya langsung meminta maaf setelah empat hari pernyataannya menjadi viral. Permintaan maaf itu disampaikan Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 10 Oktober 2016.

“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” ujar

Ahok menegaskan, tak ada maksud dirinya melecehkan agama Islam dengan mengeluarkan pernyataan itu. Banyak orang tersinggung karena menganggap Ahok telah menyatakan ayat 51 surat Al Maidah, yang isinya tuntunan bagi umat Muslim untuk memilih pemimpin mereka, membohongi mereka.

“Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau Alquran,” ujar Ahok.

Kendati sudah meminta maaf, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mendesak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut dia, ucapan permintaan maaf Ahok tidak berarti masalah selesai.

“Maaf sudah dimaafkan. Tapi masalah hukum, harus tetap berjalan,” ujar dia di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, 10 Oktober 2016.

Kasus Ahok terus bergulir. MUI pun mengeluarkan pendapat keagamaan mengenai pernyataan Ahok pada 11 Oktober 2018. Lembaga yang saat itu dipimpin oleh Maruf Amin itu menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yaitu menghina Al Quran dan atau menghina ulama.

Persoalan Ahok terus menghangat. Pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat Islam membanjiri Jakarta.

Sekitar dua pekan pasca aksi besar-besaran 411, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka atas Ahok. Dia dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus Ahok akhirnya bergulir ke meja hijau pada 13 Desember 2016. Ahok menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Persidangan berjalan panjang. Hingga akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada 9 Mei 2017. Kala itu, Ahok sempat mengajukan banding. Sehari setelah ditahan di Cipinang, Ahok dipindah ke Markas Komando Brigade Mobil Polri, Depok, Jawa Barat, lantaran alasan keamanan

Belum berganti bulan, pada akhir Mei 2017, Ahok menyatakan batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah menjalani hukumannya, Ahok bebas dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil pada Kamis, 24 Januari 2019.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADVIST KHOIRUNIKMAH | EGI ADYATAMA | CAESAR AKBAR | DIAN RAHMA FIKA ALNINA | ALFITRIA NEFI P

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus