Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Delapan fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan Fraksi itu yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB. Mereka menyejui itu dalam rapat kerja sama bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedangkan, Fraksi Partai Nasdem, tidak menghadiri rapat dan tidak menginformasikan alasan ketidakhadiran tersebut," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dipantau melalui akun YouTube resmi DPR, Senin 25 Maret 2024.
Di kesempatan sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini diharapkan menjadi wujud cita-cita dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara komprehensif. Pemerintah memberikan beberapa catatan mengenai rancangan ini.
Bintang mengatakan, rumusan cuti bagi ibu pekerja melakukan persalinan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya dengan syarat ada bukti keterangan dokter. Setiap ibu yang mendapatkan hak itu tidak bisa diberhentikan dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. "Serta 75 persen untuk bulan kelima dan enam," kata Bintang.
Catatan lain, rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. "Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari," kata Bintang.
RUU ini juga tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja dan ibu penyandang disabilitas. RUU ini juga memberikan perhatian terhadap ibu dengan kerentanan khusus.
Di antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu di situsi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV Aids, ibu yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, dan ibu dengan gangguan jiwa.
"Sementara itu bagi ASN, TNI dan polri diarur dalam peraturan perundang undangan di bidang ASN TNI polri," kata Bintang.
Mengenai kewajiban ibu dalam keluarga ditambahkan peran ayah dan keluarga. Tujuannya supaya membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil menjadi tanggung jawab bersama sejak awal. "Selain itu juga menghindari domestifikasi peran dan tanggung jawab pengasuhan pada satu pihak saja," kata Bintang.
Dalam prosesnya RUU ini awalnya dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak saja. Namun disepakati menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 hari pertama kehidupan. Semula RUU ini ada 9 bab dan 44 pasal. Namun, dalam pembahasan menjadi 9 bab dan 46 pasal.
Pilihan Editor: Ratusan Anggota DPR Absen Sidang Paripurna, Puan Maharani Bilang Mereka Turun ke Dapil