Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPR perihal praktek percaloan anggaran yang dilakukan anggota lembaga itu, Senin pekan lalu, telah sampai di tangan pimpinan DPR. ”Ada tiga anggota dari dua fraksi yang diberi sanksi,” kata Slamet Effendy Yusuf, Ketua Badan Kehormatan DPR.
Slamet, atas nama kode etik, tak mau menyebutkan ketiga nama wakil rakyat yang terkena sanksi itu. Politisi Partai Golkar ini hanya memerinci sanksi: satu orang diberi teguran tertulis dan fraksinya diminta menarik anggotanya dari Panitia Anggaran. Satu lagi mendapat teguran lisan di muka rapat BK. Seorang lainnya, selain diberikan teguran lisan, juga direkomendasi tak lagi duduk di Panitia Anggaran.
Dari sumber Tempo yang lain, nama ketiga orang yang dikenai sanksi tersebut adalah Mudahir dan Anwar Fattah, anggota DPR dari Fraksi PDIP; dan Totok Daryanto, anggota DPR dari Fraksi PAN. ”Nama-nama ini akan segera disampaikan langsung ke fraksi,” kata pejabat Badan Kehormatan ini.
Ketiga nama itu sebelumnya memang telah muncul dalam dokumen percaloan yang sejak akhir Agustus lalu diungkap anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Mohammad Darus Agap, dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam berkas tadi disebutkan adanya praktek percaloan dalam pengajuan anggaran bantuan pascabencana alam.
Selain ketiga nama itu, ada nama-nama anggota DPR lain, dan juga orang luar DPR, yang turut disebut-sebut. Mereka dari berbagai kalangan: staf ahli dan para pengusaha yang menyebut dirinya sebagai ”pengawal” dana bencana—istilah lain dari para ”pejuang” anggaran daerah dengan imbalan fee 4-7 persen.
Nama yang juga sering disebut dalam dokumen itu adalah Andi Mustakim. Pengusaha muda asal Sulawesi Selatan ini adalah staf Mudahir, anggota Panitia Anggaran dan anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur. Dalam dokumen Darus, nama Mustakim tersebar di beberapa kabupaten di wilayah Sumatera Barat hingga Irian Jaya Barat.
Mustakim menyangkal dirinya calo. Pebisnis jasa konstruksi ini mengaku sedang mengincar proyek bupati yang usulan anggarannya lolos. Dia bahkan mengaku, tahun silam dirugikan praktek percaloan yang dilakukan salah satu pimpinan Panitia Anggaran.
Lalu siapa pimpinan Panitia Anggaran yang dimaksud itu? Seorang pejabat BK menyebut nama Bursah Zarnubi. Namun politisi dari Fraksi Bintang Reformasi menyangkal pengakuan Mustakim. Mantan Wakil Ketua Panitia Anggaran itu kini berencana mensomasi Mustakim.” Jika tak ada tanggapan, saya ke polisi,” kata Burzah kepada Wahyu Dhyatmika dari Tempo.
Belum lagi skandal calo dana bencana usai, BK dihadapkan pada ulah ”nakal” anggota DPR yang mencoba ”bermain” dengan salah satu kementerian demi menggemukkan anggaran biaya tambahan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Praktek ini berlangsung pada September lalu. Syaratnya? ”Fee 15 persen diberikan sebagai uang jasa,” kata Slamet.
Sejauh itu BK meminta keterangan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Thoho Cholik Muntohir. Thoho, kata Slamet, membenarkan ada telepon anggota DPR namun tak tahu keseriusan telepon itu. BK juga meminta keterangan Totok Daryanto, anggota DPR dari Fraksi PAN di Panitia Anggaran. Totok sendiri membantah terlibat urusan percaloan maupun dana itu. Sebagai bukti, ia meminta mundur kepada fraksinya dari keanggotaan di Panitia Anggaran DPR.
Tidak mudah, memang, bagi BK menelusuri keterlibatan langsung anggota DPR dalam kasus calo itu, mengingat bukti yang dikantongi belum cukup kuat untuk menyeret anggota DPR. Apalagi kasus dana bencana ini belum bisa dikategorikan korupsi. ”Belum ada duit negara yang hilang,” kata Slamet.
Apalagi BK sendiri tak berwenang melakukan pembuktian hukum, hanya meneliti satu per satu dari sudut pandang etik, sesuai dengan kode etik DPR. Meski begitu, menurut Slamet, sangat mungkin kasus ini dibawa ke pidana. Caranya, dengan membawa sejumlah nama orang luar di DPR yang diduga terlibat, kepada polisi. Jika sudah begitu, meski hanya orang luar, tak berarti anggota DPR juga bakal aman. Soalnya, jika benar orang luar itu terlibat praktek percaloan, bola akan kembali mengarah ke Senayan.
Widiarsi Agustina, Yophiandi Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo