Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965 bukan kasus Partai Komunis Indonesia atau PKI. Sebab menurut Mahfud, korban dalam peristiwa itu bukan hanya dari kalangan PKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kasus 65 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan Mahfud ini disampaikan setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Dalam laporan itu, Mahfud menyebut pihaknya bakal memberikan sejumlah bantuan untuk para korban dan keluarganya pelanggaran HAM berat.
Termasuk di antaranya kepada keturunan PKI yang masih mendapat diskriminasi dari masyarakat.
"Yang perlu ditekankan, jangan lagi-lagi menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, menghidupkan komunis, enggak. Justru (laporan) ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada empat yang basisnya itu Islam," kata Mahfud.
Baca juga: Kepala BP2MI Sebut Jokowi Presiden Sabar: Sering Dihina, Dituduh Istana Jadi Sarang Komunis
Selain kasus 1965, Mahfud menyebut pemerintah juga bakal memberikan bantuan untuk para korban tiga pelanggaran HAM berat di Aceh dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. Menurut Mahfud, pemberian bantuan untuk para korban di kasus ini bukti pemerintah tidak mendiskreditkan umat Islam
"Di aceh itu ada tiga tadi disebut, ini Islam semua. Kemudian dukun santet, dukun santet itu ulama semua 142, jadi korban dan keluarganya ya sampai sekarang masih menderita sehingga harus kita turun tangan," kata Mahfud MD.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Tim ini terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Baca juga: Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
M JULNIS FIRMANSYAH