Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gebrakan dengan mengubah format debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Dalam format terbaru, KPU mengubah format bahwa seluruh debat akan diikuti oleh capres-cawapres. Artinya, khusus debat cawapres dihapus. Berikut fakta-faktanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Berbeda dengan Pilpres sebelumnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan KPU tersebut dianggap berbeda dengan debat Pilpres sebelumnya. Hal ini dikarenakan Pilpres 2019 menyelenggarakan debat khusus untuk calon wakil presiden yang mempertemukan K.H. Ma'ruf Amin dengan Sandiaga Uno. Keduanya berdebat pada putaran ketiga yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari Ahad, 17 Maret 2019. Debat antara calon wakil presiden tersebut membahas topik-topik seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.
2. KPU klaim format tetap sama dengan Pilpres 2019.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan format debat sama dengan Pilpres 2019. "Tidak ada yang beda," kata Idham, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 2 Desember 2023. Dalam debat Pilpres 2024, KPU akan menampilkan debat cawapres dengan didampingi capres.
3. Ihwal “aktor utama”
Idham Holik mengatakan debat kali ini yang berbeda adalah pendampingan cawapres oleh capres. Pada Pilpres 2019, cawapres tidak didampingi oleh capres. Namun menurut Idham, kali ini pasangan capres-cawapres akan hadir secara bersamaan. Dalam debat cawapres yang akan menghadirkan capres, porsi bicara hanya diberikan kepada cawapres. "Itu kan aktor utama," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat debat capres yang akan dihadiri cawapres, porsi bicara hanya diperuntukan kepada capres. Begitu juga pada saat debat cawapres, aktor utamanya adalah cawapres secara mandiri. "Jadi cawapres bicara dari A sampai Z. Kalau capres hanya mendampingi saja," ujar Idham.
4. Syarat intervensi dari luar
SETARA Institute menilai perubahan format debat yang tidak memberikan sesi khusus kepada cawapres oleh KPU memunculkan kecurigaan publik tentang adanya intervensi dari luar. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menganggap kecurigaan itu bisa dimaklumi secara rasional. “KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," kata Halili, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Idham. Menurutnya, para penyelenggara pemilu bekerja secara mandiri. Ia juga mengatakan bahwa informasi intervensi tidaklah faktual.
5. Diubah secara sepihak
Penghapusan sesi khusus debat cawapres dilakukan secara sepihak oleh KPU. Timnas AMIN keberatan dengan keputusan sepihak tersebut ketika pembahasan dengan tim pemenangan paslon belum tuntas.
“Lah ini kok tiba-tiba KPU sudah mengumumkan modelnya seperti itu tanpa mengundang kami lagi untuk rapat, padahal usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas seperti apa. Bahwa ada debat berpasangan ada debat khusus capres atau cawapres sendiri-sendiri,” ucap Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh, dalam rilis tertulis, Sabtu, 2 Desember 2023.
6. Melanggar UU Pemilu
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan perubahan format debat oleh KPU. Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali. Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.
"Walaupun beliau mengatakan bahwa debat capres itu tetap diadakan 5 kali, tetapi dihadiri oleh kedua kandidat, capres dan cawapres," kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu, 2 Desember 2023 ihwal dihapusnya debat cawapres itu.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KHUMAR MAHENDRA | TIKA AYU | IHSAN RELIUBUN | FIKRI ARIGI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Ridwan Kamil Sebut Tak Perlu Dipertanyakan Lagi Soal Perubahan Format Debat Capres-cawapres