Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) karena mememindahkan para narapidana ke negara asal. Pemerintah, kata Mahfud, menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menurut saya (pemindahan narapidana ke negara asal) melanggar pasal 45 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022,” kata mantan calon wakil presiden ini di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut melarang pemerintah memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Pun pada UU nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana juga mengatur larangan itu.
“Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang sudah terpidana,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Namun, Mahfud mengatakan, pemindahan itu bisa dilakukan asalkan ada perjanjian tertentu dan dibuat UU baru. Mahfud berharap tindakan pemerintah tidak dilakukan lagi. Dia khawatir tindakan pelanggaran itu menjadi sebuah kebiasaan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 2022 memiliki dua ayat. Ayat pertama menjelaskan, dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Ayat 2 berisi ketentuan mengenai pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Undang-Undang.
Kritik Mahfud ini terkait langkah Pemerintah Indonesia dan Filipina yang sebelumnya sepakat memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.
Mary Jane sempat mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan hukuman mati, mulai dari grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2015 hingga melakukan Peninjauan Kembali atau PK hingga dua kali. Namun semua upaya hukum itu ditolak, ia tetap divonis mati.
Selain Mary Jane, lima narapidana kasus Bali Nine juga dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad, 15 Desember 2024. Pemindahan kelima narapidana kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Pemerintah Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke, sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pilihan Editor: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Mahfud Md: Rakyat Menjerit
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini