Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sekolah Partai PDIP tanpa Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

PDIP akan segera memasang foto Presiden Prabowo di aula sekolah partainya. Tapi foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum pasti ditempel.

4 Desember 2024 | 18.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan kembali mengggelar sekolah partai bagi kader partainya di Gedung Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, PDIP belum memasang foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di aula tempat sekolah partai tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan pada Rabu sore ini, di dinding aula Sekolah Partai PDIP tersebut masih terpasang foto Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan pihaknya akan segera memasang foto Presiden Prabowo. Tapi Hasto tidak menegaskan akan memasang foto Gibran Rakabuming Raka. 

“Kami menunggu kebenaran ditegakkan,” kata Hasto saat dikonfirmasi mengenai pemasangan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

Hasto menjelaskan, sekolah partai PDIP merupakan lambang idealisme partai dan komitmen terhadap konstitusi. Ia mengatakan sekolah partai PDIP melambangkan kontestasi yang sehat tanpa campur tangan Mahkamah Konstitusi. 

Penyebutan Mahkamah Konstitusi tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isinya mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden dari Prabowo di pemilihan presiden 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang berperan dalam meloloskan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden itu. Akibat tindakannya, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Ipar dari Jokowi tersebut lantas dipecat dari jabatan Ketua MK.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus