Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah kesaksian dalam sidang kasus suap perizinan proyek pembangunan Kota Terpadu Meikarta makin menguak peran pejabat Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, disebut pernah meminta jatah Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan izin proyek properti raksasa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut. Iwa diduga akan menggunakan duit itu untuk modalnya maju sebagai bakal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah pada Juni tahun lalu meski belakangan ia batal maju.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan keterlibatan Iwa diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, saat menjadi saksi untuk terdakwa terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, kemarin. "Sekda provinsi dalam rangka sebagai bakal calon gubernur meminta dalam proses pembahasan rencana detail tata ruang meminta Rp 1 miliar. Dalam pembicaraan negosiasi angka, saya disampaikan lewat Pak Hendry Lincoln (Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi)," kata Neneng Rahmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Billy didakwa menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta sejumlah pejabat kabupaten dalam kaitan pengurusan izin pembangunan Meikarta. Sedangkan Neneng Rahmi adalah orang kepercayaan Neneng Hasanah yang kini menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kesaksiannya, Neneng mengatakan telah memberikan uang suap dari PT Lippo Cikarang, Tbk-perusahaan penggarap proyek Meikarta-kepada Iwa sebanyak dua kali pemberian. Menurut Neneng, pada awal 2017, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah RDTR yang di dalamnya berisi perubahan kawasan industri menjadi kawasan permukiman untuk proyek Meikarta. Namun, pembahasan raperda itu tersendat di tingkat provinsi. Sehingga Hendry menawarkan mempercepat pembahasan dengan menghubungkan Neneng dengan Iwa melalui sejumlah orang, yakni Sulaiman dan Waras Wasisto, dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selanjutnya, mereka sempat tiga kali bertemu. Dalam pertemuan terakhir pada Januari 2018 di ruangan kerja Iwa, Hendry membawa serta Bupati Neneng untuk membicarakan perkembangan RDTR. Saat itu uang Rp 900 juta sudah diserahkan melalui Sulaiman dan Waras. "Saya berikan dua kali. Saya mengikuti saran Pak Hendry agar tidak ngasih uangnya bulat-bulat," kata Neneng Rahmi.
Hendry Lincoln yang dihadirkan sebagai saksi bersamaan dengan Neneng mengungkap bahwa permintaan uang dari Iwa muncul lewat Waras. Selain di ruang kerja Iwa, pertemuan negosiasi RDTR juga terjadi di jalan tol Purbaleunyi Kilometer 72.
Tidak hanya kepada Iwa, dalam dakwaan terungkap bahwa Lippo juga menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Provinsi Jawa Barat yang lain. Pada November 2017, Lippo menyetor Sin$ 90 ribu atau Rp 942 juta kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Yani Firman. Tak lama kemudian, rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan, terbit untuk pembangunan Meikarta.
Meski banyak nama terungkap menerima suap dari Lippo, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya dari PT Lippo dan tengah menjalani dakwaan. Empat sisanya adalah pejabat Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Neneng. Total suap yang diterima pejabat Bekasi adalah Rp 16,2 miliar dan Sin$ 270 ribu.
Iwa Karniwa sebelumnya pernah menyebut bahwa ia telah menjelaskan perihal permintaan uang Rp 1 miliar dari Lippo kepada KPK. "Saya meminta rekan-rekan mengikuti sidang agar tidak salah tafsir dan merugikan saya," kata dia.
Jaksa penuntut KPK, I Wayan Riyana, mengatakan keterangan saksi di persidangan membuktikan hal-hal yang lebih detail mengenai aliran suap. Para pejabat Provinsi Jawa Barat yang diduga terlibat akan dipanggil sebagai saksi dalam waktu dekat untuk dikonfrontir mengenai fakta baru tersebut. "Mereka kami panggil satu rombongan," kata Wayan. IQBAL TAWAKKAL | AJI NUGROHO | INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo