Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Seleksi PPPK 2022 Guru: Tiga Pelamar Prioritas, Lowongan, dan Tahap Seleksi

Dalam Seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru. Pada seleksi kali ini, pelamar dibagi dalam dua kelompok.

7 Juni 2022 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka Seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru. Pada seleksi kali ini, pelamar pun dibagi dalam dua kelompok, yaitu pelamar umum dan prioritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Rincian aturan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Pelamar Prioritas

Permenpan RB Nomor 20 ini merinci tiga pelamar prioritas. Pelamar prioritas I adalah mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Mulai dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Lalu pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II saja, yang tak ada hubungan dengan seleksi 2021. Terakhir pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Di luar pelamar prioritas, barulah ada pelamar umum. Ini dibagi dua kelompok, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

2. Lowongan

Belum ada tanggal pasti kapan lowongan akan dibuka. Aturan ini hanya menyebut info lowongan akan disampaikan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. "Pengumuman lowongan selama 15 hari kalender," demikian tertulis di Pasal 21.

Kalau lowongan sudah dibuka, pelamar hanya boleh melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. Kalau melamar lebih dari itu dan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

3. Seleksi Prioritas

Untuk tahap seleksi hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tapi, kali ini tahap seleksi pun ada yang dibuat khusus pelamar priotas.

Pasal 32 mengatur seleksi kompetensi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Baik seleksi kompetensi I maupun II.

Kalau pelamar ini memilih jabatan yang sama, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi. Kalau memilih jabatan yang berbeda, maka tetap dinyatakan lulus dengan memakai nilai akhir seleksi kompetensi II.

Baca juga: Soal Guru PPPK 2022 dan Penghapusan Honorer, P2G: Permenpan Hanya Macan Kertas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus