Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka Seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru. Pada seleksi kali ini, pelamar pun dibagi dalam dua kelompok, yaitu pelamar umum dan prioritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Rincian aturan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Tiga Pelamar Prioritas
Permenpan RB Nomor 20 ini merinci tiga pelamar prioritas. Pelamar prioritas I adalah mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Mulai dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Lalu pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II saja, yang tak ada hubungan dengan seleksi 2021. Terakhir pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Di luar pelamar prioritas, barulah ada pelamar umum. Ini dibagi dua kelompok, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
2. Lowongan
Belum ada tanggal pasti kapan lowongan akan dibuka. Aturan ini hanya menyebut info lowongan akan disampaikan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. "Pengumuman lowongan selama 15 hari kalender," demikian tertulis di Pasal 21.
Kalau lowongan sudah dibuka, pelamar hanya boleh melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. Kalau melamar lebih dari itu dan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.
3. Seleksi Prioritas
Untuk tahap seleksi hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tapi, kali ini tahap seleksi pun ada yang dibuat khusus pelamar priotas.
Pasal 32 mengatur seleksi kompetensi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Baik seleksi kompetensi I maupun II.
Kalau pelamar ini memilih jabatan yang sama, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi. Kalau memilih jabatan yang berbeda, maka tetap dinyatakan lulus dengan memakai nilai akhir seleksi kompetensi II.