Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang tenggat pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendaftar, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Perpanjangan dilakukan dari 16 sampai 20 Januari 2025 atas keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu tenaga non-ASN yang bisa mendaftar tahap II ini ialah mereka yang tidak lulus seleksi CPNS tahun lalu. “Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024,” demikian tertulis dalam keterangan KemenPANRB pada Kamis, 16 Januari 2025.
Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama juga diperbolehkan mendaftar. Begitu juga tenaga non-ASN yang belum melamar seleksi ASN, yang memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mendaftar PPPK tahap pertama, serta yang tidak mengikuti seleksi CPNS tahun lalu.
Menteri PANRB Rini Widyantini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi perpanjangan ini. Selain itu, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” kata Rini.
Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang periode seleksi PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025 demi memperluas kesempatan tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi.
Upaya pemerintah mengadakan dan memperpanjang seleksi untuk posisi PPPK, yaitu ASN yang terikat perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (PKWT), merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Penataan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut pasal 66 undang-undang tersebut, pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024.
Pasal itu juga mengatur bahwa sejak UU ASN mulai berlaku, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya selain pegawai ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Ormas Pendiri Golkar Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini