Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sleman - Penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi. Hak ini bisa tercapai jika ada standar pelayanan kesehatan reproduksi bagi difabel, sama seperti yang diterima non-disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang membedakan standar pemenuhan hak kesehatan reproduksi antara penyandang disabilitas dengan non-difabel adalah metode atau pendekatan untuk mencapainya," kata Kepala Sub Direktorat Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan, Lovely Daisy di acara National Youth Camp SRHR atau Sexual and Reproductive Health and Rights di Sleman, Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan ketika memenuhi hak kesehatan reproduksi disabilitas meliputi cara berinteraksi, teknik pengukuran dan pemeriksaan yang perlu disesuaikan dengan ragam disabilitas dan kondisi klien. Semisal, interaksi difabel tuli dengan dokter menggunakan bahasa isyarat.
Standar pelayanan kesehatan reproduksi yang diterima berupa pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelayanan keluarga berencana (KB), pelayanan kesehatan seksual. Ada pula pelayanan pencegahan dan penanganan penyakit tidak menular (PTM), pelayanan kesehatan reproduksi lanjut usia, pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual (IMS) juga HIV dan AIDS, serta pelayanan bagi korban kekerasan seksual. "Itu dilakukan secara komprehensif dari aspek promotif, preventif hingga kuratif dan rehabilitatif. Berlaku untuk semua jenis disabilitasnya,” kata Daisy.
Selain bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menurut Daisy, pemberian pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi difabel merupakan bagian dari tujuh strategi peta jalan layanan kesehatan inklusif disabilitas 2020-2024. Pertama, mewujudkan aksesibilitas fisik dan informasi bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan. Kedua, menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penyandang disabilitas.
Ketiga, meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dan kerja sama antara sektor kesehatan termasuk program rehabilitasi bersumber daya masyarakat. Keempat, menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, serta kepekaan dalam melayani penyandang disabilitas.
Kelima, mewujudkan mekanisme dan pelembagaan implementasi kebijakan dan aturan layanan kesehatan inklusif disabilitas. Keenam, menyediakan data, dan informasi akurat melalui survei, penelitian, dan pelaporan rutin. Dan ketujuh, meningkatkan anggaran sektor kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah yang diperuntukkan bagi pengembangan layanan kesehatan inklusif disabilitas.