Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setya Novanto Ditahan, Ketua DPD: Dia Telah Hormati Hukum

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

20 November 2017 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun, Kota Bogor, Jawa Barat, 11 Oktober 2017. (Dok. MPR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tadi malam. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Oesman Sapta Odang mengatakan Setya Novanto telah menghormati hukum yang ada di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya terima kasih kepada semua pihak bahwa kita telah menghormati hukum, termasuk saudara Novanto," ujar Oso, sapaan Oesman Sapta di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 20 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oso mengatakan sebagai rekan di lembaga tinggi negara, dirinya prihatin terhadap kasus hukum yang menjerat Setya Novanto. Dia berharap kasus Setya Novanto dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Mudah-mudahan ya ini dapat diselesaikan secara gentelman secara hukum," kata Ketua Umum Partai Hanura ini.

Mengenai desakan pergantian posisi Ketua DPR, Oso mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan dari Partai Golkar sendiri. Dia mengatakan hal ini bukan masuk ke dalam bagian dirinya yang berbeda partai dengan Setya Novanto. "Itu tergantung partainya, ini bukan koridor saya, karena partai saya bukan partai dia," ujarnya.

KPK membawa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia sempat menjalani perawatan di sana akibat kecelakaan yang dialaminya pada Kamis malam, 15 November 2017. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK.

Orang nomor satu di Partai Golkar ini ditahan setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, KPK yang berupaya menjemput paksa Setya pada Rabu pekan lalu tak mendapatinya di rumahnya.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Setya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Perlu jalan panjang bagi komisi antirasuah untuk bisa membawa Setya ke markas KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus