Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siapa Nila, Siapa Susu

Mochamad Amien mengundurkan diri sebagai jaksa dan mempraperadilankan kejati Ja-Tim. Ia mencium ketidakberesan penyidikan kasus penyelundupan mobil Holden Camira dan AC di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya.

5 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIA jaksa. Bermasa kerja 20 tahun. Tak puas dengan cara penanganan sebuah kasus, dia mengundurkan diri, jadi orang partikelir. Lalu dia mempraperadilankan Kepala Kejati Jawa Timur, Soewarno Hardjo Oetomo, bekas atasannya. "Supaya penyidikan kasus ini tidak berhenti," kata Mochamad Amien, mantan jaksa berusia 42 tahun itu, kepada TEMPO. "Dan orang-orang yang terlibat kasus ini, siapa pun orangnya, supaya diajukan ke pengadilan, sesuai dengan bukti yang sudah ada dan ditemukan oleh kejaksaan." Sejauh diketahui, mungkin inilah kasus pertama seorang jaksa mengundurkan diri karena mencium ketidakberesan penanganan sebuah kasus. Mungkin, itu sebabnya sidang praperadilan di Kejati Jawa Timur yang telah berlangsung dua kali, Senin pekan ini dan Sabtu pekan lalu, dipadati pengunjung. Dalam sidang kedua, Amien membacakan replik tujuh halaman "Jangan karena Nila Setitik, Air Susu Sebelanga Menjadi Rusak". Akhir 1983, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencium upaya penyelundupan mobil dan AC. Sebanyak 300 mobil Holden Camira dalam kondisi terurai dan 300 unit AC masuk gudang Bea Cukai di pelabuhan Tanjungperak Surabaya dari Melbourne, Australia. Kemudian terjadi pemalsuan PPUD (Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai). Dari 240 sedan yang sempat dikeluarkan dari gudang tersebut ke PT Indauda, hanya 60 buah saja yang dicatat. Bahkan AC sama sekali tidak dicantumkan dalam PPUD. Ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp 1,1 milyar. Dalam pengusutan ketika itu tim penyidik dari Kejati Jawa Timur -- Mochamad Amien mengaku ikut dalam tim penyidik -- dan Kejari Surabaya memeriksa beberapa orang yang dianggap terlibat. Termasuk beberapa pejabat Bea Cukai, importirnya dari PT Indauda, dan pemilik barang impor dari PT Gemini Motor. Sejumlah orang disebut-sebut sebagai tersangka, tapi baru dua terdakwa yang dihukum yakni seorang karyawan honorer EMKL PIDC dan seorang karyawan EMKL PT Linatoni Surabaya, masing-masing kena 4 tahun 8 bulan. Dan menurut Amien, kedua mereka itu, "hanya papan bawah." Beberapa "pejabat penting" dari EMKL dan Bea Cukai, yang menurut bekas jaksa itu justru "pemain utama"-nya, tak kunjung diproses. Dan Amien mencium kasus manipulasi ini akan dihentikan. "Karena kedudukan saya di kejaksaan, saya banyak tahu," tuturnya. Kecurigaan Amien yang pengagum Baharuddin Lopa -- pembongkar manipulasi Toni Gozali di Ujungpandang -- itu semakin kuat ketika barang-barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Sebenarnya, kala itu Mochamad Amien akan dimutasikan ke Parepare, Sulawesi Selatan. Ia menolak, takut frustrasi di tempat yang terpencil. "Soalnya, dari jauh saya tak mungkin bisa mempersoalkan kasus ini," katanya. Juga, kalau ia tetap di lingkungan kejaksaan. Karena itu, ia mundur. Dalam sidang, Hakim Achmad Hasan mempertanyakan status pemohon praperadilan. Sebagai orang partikelir, apakah pemohon berhak untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Di luar sidang, banyak pula yang mempersoalkan tindakan bekas jaksa itu, termasuk Himawan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Menurut Himawan, sebenarnya Mochamad Amien, kelahiran Kalimantan Selatan, bukan anggota tim penyidik kasus Holden Camira. "Ia hanya diperbantukan pada tim itu, karena ia menderita sakit liver, sehingga tidak bisa full menangani kasus itu," kata Soesandi, bekas Ketua Kejati Jawa Timur, yang bersama Kadit Penyidikan Bidang Pidana Khusus Soehadibroto mendampingi Himawan ketika diwawancarai TEMPO Senin pekan ini. Adapun pemindahan Amien ke Parepare menurut Himawan pula, "bukan karena kasus itu," tapi dalam rangka mutasi nasional. Di lingkungan kejaksaan seseorang diatur paling lama di suatu tempat selama empat tahun. Apakah seseorang dipindah harus menunggu kasus yang ditanganinya selesai? "Tentu saja tidak," katanya. Amien tak langsung mengundurkan diri begitu ia menerima surat mutasi. Juga, tak langsung berangkat ke tempat barunya. Tapi waktu itu ia masih ditolerir untuk tinggal di Surabaya sampai perkara Camira mempunyai kekuatan tetap. Cuma, setelah beberapa waktu lamanya ia tak pindah juga, "Ya, ditegur." Baru Amien mengajukan surat pengunduran diri. Tapi benarkah kasus Camira akan dihentikan penyidikannya? Himawan membantah. Soalnya tinggal menunggu bukti yang cukup kuat, katanya. Dan, "Yang jelas, kami belum mengadakan penghentian penyidikan." Bahkan tim penyidikan kini diperkuat oleh beberapa orang dari jajaran intel Kejagung. Pokoknya, "Kejaksaan tidak menutup-nutupi perkara itu." Dalam sidang Amien tak menyebut-nyebut dirinya sebagai bekas jaksa. Ia menggugat perkara ini, "Sebagai warga negara yang berkepentingan agar suatu kasus dituntaskan, demi kebenaran." Jalil Hakim (Surabaya) dan Bunga S. (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus