Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang Sengketa Pilkada, Risma-Gus Hans Ungkap Dugaan Politisasi Bansos oleh Khofifah-Emil

Gugatan Risma-Gus Hans merupakan salah satu perkara sengketa pilkada yang disidangkan hari ini di MK.

8 Januari 2025 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jawa Timur kepada MK. Mereka mendalilkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak (Khofifah-Emil), dengan dugaan melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo ketika ditemui selepas persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tri menyebutkan, pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengaku dirinya memiliki bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut. Khofifah-Emil merupakan calon inkumben dalam Pilgub Jatim 2024.

“Kami menemukan di salah satu kota itu paslon 02 itu hadir, wakilnya itu hadir pembagian bansos, kami punya buktinya,” kata Tri.

Dalam data yang diberikan dalam persidangan, Tri menunjukkan bahwa pada daerah-daerah yang menerima bansos di Jawa Timur memiliki korelasi yang positif dengan jumlah suara yang diterima oleh paslon Khofifah-Emil. Tri juga menyebutkan timnya akan menyediakan ahli untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait penemuan data tersebut.

“Nanti akan kita hadirkan ahli untuk menjelaskan bagaimana hubungan pemberian bansos dan perolehan (suara paslon) 02,” kata Tri.

Sementara itu, perwakilan dari kuasa hukum Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan membantah adanya dugaan yang disampaikan oleh kubu Risma-Gus Hans tersebut. Ia percaya diri bahwa hasil akhir persidangan nantinya akan menunjukkan bahwa Pilgub Jatim lalu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami yakin bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan nanti juga akan terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui di luar ruang persidangan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans yang diwakili oleh tim kuasa hukum Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dkk. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Asrul Sani serta Ridwan Mansyur sebagai anggota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus