Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik usai mempromosikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Tindakan Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM tersebut menuai beragam tanggapan. Terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memiliki wewenang selama Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Lantas, apa kata KPU dan Bawaslu?
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan pihak Bawaslu tengah menindaklanjuti apakah ada dugaan pelanggaran terhadap video singkat Prabowo yang diduga mengkampanyekan Luthfi-Yasin. “Kita akan tunggu dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah,” ujar Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu kepada media, di Golden Tulip, di Kota Batu, Jawa Timur, pada Ahad, 10 November 2024.
Kendati demikian, August enggan memberikan tanggapan soal sikap KPU terhadap video Prabowo yang mengajak masyarakat Jateng untuk memilih satu paslon. Menurut August, KPU tidak memiliki wewenang melakukan pendekatan hukum untuk menangani dugaan dan penanganan pelanggaran.
“Apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan video-video Presiden Prabowo mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Tindakan itu untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 khususnya Pilkada Jateng.
"Apakah (video-video di media sosial) akan menjadi dugaan pelanggaran atau tidak," kata Amin dalam pesan WhatsApp, Selasa 12 November 2024.
Amin mengatakan, pengumpulan video itu baru merupakan proses awal. Bawaslu Jateng belum melakukan kajian awal bahkan penelusuran. Sampai saat ini, Amin mengatakan, Bawaslu juga belum menerima laporan dari masyarakat perihal video Prabowo tersebut.
"Kami baru menerima informasi dari WhatsApp saja," kata Amin.
Amin mengatakan, saat ini Bawaslu sedang menusuluri akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Ia juga ingin memastikan apakah akun yang menyebarkan video tersebut sudah didaftarkan secara resmi kepada KPU. “Apakah benar video tersebut suara yang diduga presiden atau bukan,” kata Amin.
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Prabowo menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Yasin. Membela Prabowo, Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.
“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Adapun Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengatakan, dukungan Prabowo kepada salah satu calon di Pilkada sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara.
"Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat," kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 November 2024.
Senada dengan tanggapan kader Gerindra, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, sebagai ketua umum partai, tak ada aturan yang melarang Prabowo mengkampanyekan calon kepala daerah.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan kepada wartawan pada Ahad, 10 November 2024.
Hasan Nasbi juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik asal tidak menggunakan fasilitas negara. Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi di Jakarta, Minggu, 10 November 2024, dikutip dari Antara.
KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ALFITRIA NEFI P | NANDITO PUTRA | ANTARA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Prabowo Rapat Jarak Jauh Bahas Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini