Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati setuju dengan usul Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang kampanye di kampus. Menurut Khoirunnisa, cara itu bakal membuat mahasiswa yang selama ini hanya menjadi penonton saat pemilihan umum berlangsung, kini dapat berpartisipasi lebih jauh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Khoirunnisa menyebut kampanye di dalam kampus bukan hanya sekadar menempelkan alat peraga kampanye. Menurut dia, kampanye di dalam kampus harus berkonsep dialogis antara politikus dengan mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adanya kampanye yang dialogis, maka teman-teman mahasiswa bisa menggali lebih dalam soal visi, misi, dan program peserta pemilu," kata Khoirunnisa saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Juli 2022.
Selain itu, Khoirunnisa mengklaim selama ini tidak ada aturan dalam Undang-Undang yang melarang kampanye di kampus, serta mengharuskan lingkungan kampus sebagai area netral. Sehingga, dia menganggap dengan adanya kampanye dialogis di dalam kampus, para mahasiswa dapat menggali lebih dalam kualitas visi misi seorang politikus.
"Dan KPU harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu untuk berkesempatan kampanye di lingkungan kampus," kata Khoirunnisa.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim dikutip dari Antara.
Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.
"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menyatakan setuju dengan usul KPU itu. Menurut Anwar, kampanye politik di lingkungan kampus yang merupakan arena intelektual memiliki dampak positif untuk menguji kemampuan setiap kontestan pemilu.
"Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam Pemilu," ujar Anwar lewat keterangannya, Jumat, 22 Juli 2022.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus seperti usulan Hasyim Asy'ari harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk asas jujur dan adil.
"Misalnya, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," tuturnya.