Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan siap memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI dari Gerindra Ahmad Dhani jika ada laporan yang masuk. Dhani disorot karena membuat pernyataan rasis serta dianggap merendahkan perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Dinilai Politis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“MKD menunggu laporan tersebut. MKD tidak pandang bulu mau siapa pun akan kami periksa,” kata Nazaruddin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Meski menuai polemik di media sosial, Nazaruddin mengatakan belum ada laporan yang masuk langsung ke MKD. Sehingga pihaknya belum bisa memproses persoalan tersebut. “Sampai pagi ini belum ada laporan masuk terhadap Ahmad Dhani di MKD,” kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua MKD Tubagus Hasanuddin juga membenarkan pemanggilan perlu berdasarkan laporan. Selain itu, Hasanuddin mengatakan MKD perlu merapatkan polemik soal Ahmad Dhani terlebih dahulu.
Sebelumnya, Dhani melontarkan pernyataan rasis dan bernada merendahkan perempuan saat rapat membahas naturalisasi pemain tim nasional. Musisi Tanah Air itu mengatakan apabila pemerintah akan kembali melakukan naturalisasi, lebih baik memilih pemain yang berasal dari Korea atau Afrika.
“Yang mirip-mirip kita, enggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya masih sama seperti kita,” kata dia dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemenpora dan PSSI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Di samping itu, dia juga menyatakan bahwa naturalisasi tidak harus dilakukan untuk pemain. Dirinya mengusulkan agar naturalisasi dilakukan kepada pesepak bola yang sudah berusia tua untuk kemudian menikah dengan WNI.
“Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," ujarnya.
Komnas Perempuan menilai pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak dan pelayan seksual suami. Dhani juga menyebutkan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat. “Untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini melalui siaran pers yang dikirim kepada Tempo pada Kamis, 6 Maret 2025.
Komnas Perempuan mendorong MKD untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Selain bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan itu mengindikasikan ketidakseriusan Ahmad Dhani dalam menjalankan tugas DPR, yaitu peran pengawasan DPR mendukung tata kelola pembinaan pesepakbola nusantara agar putra-putri Bangsa Indonesia berprestasi optimal di cabang olahraga tersebut.
Shinta Maharani berkontribusi dalam artikel ini.