Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal TWK Pegawai KPK, Ditanya Penistaan Agama Sampai Orang Jepang Kejam

Soal TWK alih status pegawai KPK dianggap tak berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Ditanya soal penistaan agama sampai soal semua Jepang kejam.

7 Mei 2021 | 05.17 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi berkas usai melakukan penggeledahan pada kantor CV Bahtera Assa dan CV Abhinaya Putra Abadi di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 No 55, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Februari 2021. Kantor yang diduga milik Ihsan Yunus anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut digeledah selama kurang lebih lima jam oleh belasan penyidik KPK, penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi berkas usai melakukan penggeledahan pada kantor CV Bahtera Assa dan CV Abhinaya Putra Abadi di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 No 55, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Februari 2021. Kantor yang diduga milik Ihsan Yunus anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut digeledah selama kurang lebih lima jam oleh belasan penyidik KPK, penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan tak berwenang menentukan nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. “Status mereka saat ini pegawai KPK. Belum jadi ASN. Jadi kewenangannya masih di KPK,” kata Ketua BKN Bima Haria Wibisana Kamis, 6 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia mengatakan akan ada rapat koordinasi antara lembaganya dengan KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas status 75 pegawai itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai di KPK menjadi ASN ini menuai sorotan. 75 pegawai lembaga pemberantasan korupsi ini tidak lolos dalam tes tersebut. Beberapa sumber menyebut mereka yang tak lolos mayoritas penyidik yang sedang menangani kasus kakap seperti korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal ujian atau tes yang dianggap tak berhubungan dengan tugas pemberantasan korupsi. Seorang peserta tes mengatakan TWK ini digelar di kantor BKN yang ada di Cawang, Jakarta Timur. 

Ia mengatakan untuk ujian gelombang pertama, para peserta diberikan modul berjudul Indeks Moderasi Bernegara. Di dalam modul ini ada 68 soal. "Kita diminta menjawab dengan rentang mulai dari sangat sesuai sampai sangat tidak sesuai untuk masing-masing soal," kata sumber ini.

Soal yang muncul pun dianggap janggal. Misalnya, kata dia, ada pertanyaan soal kulit berwarna, tidak boleh jadi bos kulit putih. Ada juga soal pindah warga negara dan semua orang Jepang itu kejam. Kemudian ada pertanyaan soal apakah percaya hal-hal ghaib dan menjalankan perintah agama tanpa mempertanyakan.

Pertanyaan lain, adalah soal apakah Imam Samudra melakukan jihad, kemudian penista agama harus dihukum mati. Hukuman badan harus ditambahkan kepada narapidana. "Ada soal aborsi juga," kata sumber ini.

Selain soal pilihan ganda, di modul pertama ini para pegawai KPK juga diminta mengerjakan esai. Sumber tadi mengatakan di dalam esai ini ada pertanyaan soal apa itu HTI dan FPI. Kemudian peserta juga diminta menjawab apakah Rizieq Shihab pantas dihukum atau tidak.   

Sumber ini mengatakan tahap kedua dari TWK alih status pegawai KPK ini adalah wawancara. Ia mengatakan pertanyaan dalam wawancara juga tak kalah janggal. Pewawancara ada yang bertanya soal Novel Baswedan. "Bahkan ada yang diminta baca doa Qunut," katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus