Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Vaksin Covid-19, MUI: Publik Mengacu Fatwa Vaksin Meningitis

"Kalau memang tidak ada vaksin Covid-19 yang halal, untuk menghindarkan diri dari bencana dan malapetaka, vaksin tidak halal boleh," kata MUI.

23 Juli 2020 | 06.07 WIB

Pegawai Philipp Hoffmann, dari perusahaan biofarmasi Jerman CureVac, menunjukkan alur kerja penelitian pada vaksin untuk penyakit virus Corona (COVID-19) di sebuah laboratorium di Tuebingen, Jerman, 12 Maret 2020. Foto diambil pada 12 Maret 2020. [REUTERS / Andreas Gebert]
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pegawai Philipp Hoffmann, dari perusahaan biofarmasi Jerman CureVac, menunjukkan alur kerja penelitian pada vaksin untuk penyakit virus Corona (COVID-19) di sebuah laboratorium di Tuebingen, Jerman, 12 Maret 2020. Foto diambil pada 12 Maret 2020. [REUTERS / Andreas Gebert]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta masyarakat untuk mengacu pada fatwa MUI tentang vaksin meningitis. Hal ini menanggapi potensi polemik vaksin Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau memang tidak ada vaksin yang halal, sementara untuk menghindarkan diri dari bencana dan malapetaka yang ada hanya vaksin yang tidak halal maka penggunaannya menjadi boleh,” kata Anwar dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya MUI pernah menerbitkan fatwa Nomor 05 Tahun 2009 tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jemaah haji atau umrah, dimana diketahui vaksin tersebut dalam proses pembuatannya telah bersinggungan dengan bahan babi dan menjadikannya haram.

Fatwa tersebut memutuskan bahwa hukumnya boleh (mubah) apabila ada kebutuhan mendesak (li al-hajjah).

Anwar menekankan bahwa umat Islam harus memakai vaksin yang halal. MUI pun meminta agar vaksin yang mengandung bahan haram dihentikan ketika yang halal sudah ditemukan.

Hal tersebut seperti ketika MUI menerbitkan fatwa Nomor 06 Tahun 2010. Fatwa tersebut mengatur vaksin Menveo Meninggococcal dan vaksin Meninggococcal yang terbukti halal untuk digunakan oleh jemaah haji atau umrah. Fatwa tersebut juga menghentikan penggunaan vaksin sebelumnya yang tidak halal, yaitu vaksin Mencevax ACW135Y.

WINTANG WARASTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus