Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah masih memproses dengan menyortir 44 ribu narapidana yang akan menjadi kandidat untuk menerima program amnesti atau pengampunan hukuman. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, penyortiran bagi 44 ribu narapidana yang akan mendapat amnesti itu diperkirakan selesai sebelum Lebaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara bertahap kami terus evaluasi, karena harapannya mudah-mudahan sebelum Lebaran nanti bisa (selesai),” ujar Agus kepada awak media saat ditemui di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran pada tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agus menjelaskan, proses pemilihan narapidana saat ini masih berlangsung. Dari jumlah awal 44 ribu narapidana, kini tersisa kurang dari 20 ribu yang akan diseleksi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Sudah kami bahas. Dari 44.500 tinggal 19.337,” ujar dia.
Isu pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Seusai rapat terbatas, Menteri Hukum Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana dinilai memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen atau pertimbangan.
Adapun nama-nama narapidana yang terpilih akan diberikan Menteri Supratman kepada Presiden Prabowo untuk ditindaklanjuti. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Supratman telah mengumpulkan nama-nama tersebut. “Sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Februari 2025.
Yusril tidak menjelaskan waktu tepatnya para narapidana akan menerima amnesti. Sebab, pengampunan hukum itu merupakan keputusan dan wewenang presiden. Hal itu bisa dilakukan oleh Prabowo di awal ataupun di akhir masa jabatan. “Ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Prabowo masih belum pasti hingga saat ini. Ia menuturkan, angka 44 ribu orang masih bisa berubah seiring dengan asesmen yang sedang berjalan. “Jadi tidak bisa kami kunci di 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di Kementerian Hukum,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Kementerian Hukum masih menjalankan asesmen kelayakan narapidana yang akan menerima amnesti hingga saat ini. Menurut Pigai, kementerian itu sedang mempertimbangkan kasus-kasus narapidana dan waktu mereka dibebaskan. Misalnya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada seorang narapidana karena dinilai layak berdasarkan salah satu kasusnya. Tetapi setelah diselidiki lagi, ternyata narapidana tersebut terjerat kasus lain yang sedang berjalan. Atau misalnya seorang narapidana dipertimbangkan sebagai kandidat amnesti, tetapi dia dijadwalkan untuk bebas bersyarat dalam waktu dekat.
Alfitria Nefi P dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: