Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sosok Heddy Lugito, Ketua DKPP yang Tetapkan Ketua KPU Cs Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres

Ketua DKPP Heddy Lugito merupakan lulusan dari Fakultas Sastra Universitas Diponegoro, Semarang. Pernah berkarier sebagai jurnalis.

5 Februari 2024 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan melalui YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasyim dan anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan tersebut pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

Lantas, seperti apa sosok Heddy Lugito Ketua DKPP yang tetapkan anggota KPU melanggar etik?

Heddy Lugito adalah pria kelahiran 5 Juli 1960 di Boyolali, Jawa Tengah. Dia merupakan wartawan senior Tanah Air yang mengawali kariernya sebagai jurnalis di Majalah Tempo pada 1987 hingga 1994. Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Melansir dari malan resmi DKPP, pria yang akrab disapa Heddy ini merupakan lulusan dari Fakultas Sastra Universitas Diponegoro, Semarang. Kariernya sebagai wartawan berkembang pesat pada 1994 setelah pindah ke Majalah Gatra. Bahkan, dia juga pernah menduduki sejumlah posisi. Mulai dari Staf Redaksi (1994-1996), Redaktur (1996-1999), Redaktur Pelaksana (1999-2002), dan Redaktur Eksekutif (2002-2006).

Heddy juga pernah dipercaya menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Majalah Gatra pada 2006-2012. Setelah itu, dia diamanahkan mengisi jabatan Pimpinan Redaksi untuk Majalah Gatra, Gatranews.com, dan Majalah CARS pada 2012-2016 lalu.

Pada 2011-2016, Heddy ditunjuk sebagai Direktur Pemberitaan PT Era Media Informasi dari Gatra Media Group. Setelah itu, dia pun melanjutkan kariernya sebagai Pimpinan Umum Majalah Gatra periode 2016-2019.

Memiliki karier yang gemilang, Heddy juga aktif di berbagai organisasi atau serikat media. Dia pernah menjadi Sekretaris Jenderal Perusahaan Pers (SPS) Pusat pada 2009-2017. Dia juga sempat menduduki posisi sebagai Sekretaris Jenderal Forum Pemimpin Redaksi atau Forum Pemred Indonesia masa jabatan 2014-2018. Bahkan, sejak 2021 hingga saat ini, Heddy mendapat kepercayaan sebagai Anggota Dewan Penasihat Forum Pemred Indonesia.

Di luar pekerjaannya sebagai wartawan, Heddy pernah menjabat sebagai Komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Di antaranya adalah sebagai Komisaris PT Pelindo 3 (Persero) periode 2015-2019.

Saat itu, dia langsung mengundurkan diri sebagai Pemimpin Redaksi GATRA, sepekan setelah diangkat sebagai Komisaris PT Pelindo 3. Adapun alasan Heddy mundur dari posisinya adalah agar independensi pemberitaan Gatra tetap terjaga.

Pada 2021, Heddy dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Komisaris Independen PT Pertani (Persero). Kemudian, dia juga sempat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri (Persero). 

Pada September 2022, Heddy Lugito dilantik sebagai Anggota DKPP RI dari Unsur Masyarakat periode 2022-2027. Dia dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 7 September 2022. Selanjutnya, Heddy pun terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua DKPP.

Dua hari setelah penetapannya sebagai Ketua DKPP, Heddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Sang Hyang Seri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmennya menjaga marwah DKPP dan demokrasi yang bermartabat.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus