Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Suap Otsus Irwandi Yusuf, Fadli Zon: Ada Kejanggalan Sejak 2017

Fadlli mengatakan sudah melihat ada kejanggalan dari dana Otsus yang belakangan menyeret Irwandi Yusuf tersebut sejak 2017,

5 Juli 2018 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi terjaring operasi tangkap tangan KPK. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh pada Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon terkejut dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. "Ini mengejutkan saya, karena di Aceh ini kan enggak pernah terdengar yang aneh-aneh," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 5 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadli Zon yang pernah terlibat dalam tim pemantau otsus Aceh ini menyayangkan dana tersebut diselewengkan oleh kepala daerah daerah. "Selama ini kami dari DPR terus memantau pelaksanaan undang-undang-nya, tapi kami enggak punya akses penggunaan dana tersebut kemana saja," kata Fadli.

Baca: KPK Segel Ruang Kerja Irwandi Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebetulnya, Fadli Zon mengatakan sudah melihat ada kejanggalan dari dana Otsus tersebut sejak 2017. Namun, dia tidak melihat ada keterkaitan dengan proyek-proyek di sana. "Sejak 2017 saya sudah minta audit ke BPK. Terkait kejadian ini, saya tidak menyangka," ujar Fadli.

KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa, 3 Juli 2018. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Ahmadi bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Simak juga: Kode Suap Irwandi Yusuf: Satu Meter

KPK membidik Irwandi Yusuf dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena ia ditengarai sebagai penerima suap dana otsus Aceh. Semetara Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus