Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon terkejut dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. "Ini mengejutkan saya, karena di Aceh ini kan enggak pernah terdengar yang aneh-aneh," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 5 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli Zon yang pernah terlibat dalam tim pemantau otsus Aceh ini menyayangkan dana tersebut diselewengkan oleh kepala daerah daerah. "Selama ini kami dari DPR terus memantau pelaksanaan undang-undang-nya, tapi kami enggak punya akses penggunaan dana tersebut kemana saja," kata Fadli.
Baca: KPK Segel Ruang Kerja Irwandi Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebetulnya, Fadli Zon mengatakan sudah melihat ada kejanggalan dari dana Otsus tersebut sejak 2017. Namun, dia tidak melihat ada keterkaitan dengan proyek-proyek di sana. "Sejak 2017 saya sudah minta audit ke BPK. Terkait kejadian ini, saya tidak menyangka," ujar Fadli.
KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa, 3 Juli 2018. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Ahmadi bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Simak juga: Kode Suap Irwandi Yusuf: Satu Meter
KPK membidik Irwandi Yusuf dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena ia ditengarai sebagai penerima suap dana otsus Aceh. Semetara Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.