Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tafsir Menggeser Kursi

3 Agustus 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPUTUSAN itu melahirkan gejolak. Mahkamah Agung mengabulkan per-mohonan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif, untuk mengoreksi cara penghitungan kursi. Dari hitungan lembaga pemantau pemilu Centre for Electoral Reform (Cetro), keputusan itu setidaknya akan menggeser 75 kursi di semua daerah pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penghitungan kursi pada 24 Mei lalu. Keputusan itu rontok setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Amanat Nasional yang mempersoalkan penghitungan tahap ketiga. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bisa menggeser 16 kursi di 14 daerah pemilihan di 11 provinsi.

Belum lagi Komisi Pemilihan Umum menyusun penghitungan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, tiba-tiba muncul keputusan Mahkamah Agung yang membidik celah pada penghitungan kursi tahap kedua. Dalam hitungan Cetro, Partai Amanat Nasional dan Gerindra mendapat "pukulan" telak karena berpotensi kehilangan 18 kursi. Keputusan ini hanya membuat tiga partai makin gembung, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Golkar.

Yandi M.R., Iqbal Muhtarom


Tahap 1
Penghitungan kursi tahap pertama dilakukan dengan menentukan bilangan pembagi pemilih. Bilangan diperoleh dari jumlah suara sah partai yang lolos ambang batas dibagi jatah kursi. Calon dinyatakan lolos jika mendapat suara sama dengan atau lebih dari bilangan pembagi itu. Kalau masih ada sisa kursi, akan dilakukan penghitungan tahap kedua.

Total suara Partai Balon
149.000 suara --> 1 kursi (149.000 : 100.000, sisa 49.000)

Total suara Partai Trompet
60.000 suara--> 0 kursi (sisa 60.000)
Bilangan Pembagi pemilih 100.000

Tahap 2
Undang-Undang Nomor 10/2008 Pasal 205 ayat 4:
Penghitungan kursi tahap kedua dengan membagikan sisa kursi kepada partai yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen bilangan pembagi pemilih.

Tafsir Komisi Pemilihan Umum
(Peraturan KPU Nomor 15)

Sisa suara Partai Balon
49.000 suara

Sisa suara Partai Trompet
60.000 suara--> 1 kursi tambahan (Berhak mendapat kursi tambahan karena memiliki suara di atas 50 persen dari bilangan pembagi pemilih)

Tafsir Mahkamah Agung
(Keputusan Nomor 15P/HUM/2009)

Total suara Partai Balon
149.000 suara --> 1 kursi tambahan (Berhak mendapat kursi tambahan karena total suara lebih banyak)

Total suara Partai Trompet
60.000 suara

Perubahan Perolehan Kursi DPR
Berdasarkan Keputusan KPU, MK, dan MA Secara Nasional

GERINDRA 4,46%
4.646.406 suara
KPUMKMA
26268

HANURA 3,77%
3.922.870 suara
KPUMKMA
18165

DEMOKRAT 20,85%
21.703.137 suara
KPUMKMA
150149181

PDIP 14,03%
14.600.111 suara
KPUMKMA
9594111

PKS 7,88%
8.206.955 suara
KPUMKMA
575747

PAN 6,01%
6.254.580 suara
KPUMKMA
434628

PKB 4,94%
5.146.122 suara
KPUMKMA
272827

GOLKAR 14,45%
15.037.757 suara
KPUMKMA
107106132

PPP 5,33%
5.543.679 suara
KPUMKMA
373821

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus