Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Jakarta saat ini sedang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi PPDB 2024. Keempat jalur itu meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan jalur prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk pelaksanaan PPDB 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang memuat seputar mekanisme PPDB 2024 di DKI Jakarta. Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa saja tahapan pelaksanaan PPDB 2024? Berikut informasi selengkapnya.
Tahapan Pelaksanaan PPDB
Tahapan pelaksanaan PPDB terbagi dalam dua tahap, tahap pertama dan kedua. Berikut tahapan PPDB yang tertuang dalam pasal 15.
Tahap Pertama
1. Pengumuman
2. Prapendaftaran
3. Pendaftaran
4. Seleksi
5. Lapor diri
Tahap Kedua
1. Pengumuman
2. Pendaftaran
3. Seleksi
4. Lapor diri
Ketentuan Daya Tampung Tahapan PPDB 2024
1. Apabila PPDB tahap pertama masih terdapat sisa daya tampung sebelum jangka waktu PPDB berakhir, PPDB tahap kedua diselenggarakan untuk mengisi sisa daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan.
2. Apabila daya tampung belum terisi penuh pada saat PPDB tahap kedua berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengisian daya tampung tidak dilakukan dengan perpanjangan waktu pelaksanaan PPDB.
3. Pengisian daya tampung yang belum terisi penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui proses perpindahan peserta didik setelah 1 (satu) semester tahun ajaran berjalan.
4. Ketentuan pengisian daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Sekolah Dasar yang belum terisi penuh pada saat PPDB berakhir.
5. Sekolah Dasar yang belum terisi penuh pada saat PPDB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat membuka pelaksanaan PPDB tahap berikutnya untuk melakukan pengisian daya tampung.
Adapun tahapan pelaksanaan PPDB yang terdapat dalam Pasal 15 dituangkan dalam petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
1. Dinas Pendidikan dapat melibatkan perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah terkait dalam melaksanakan PPDB.
2. Dinas Pendidikan melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan PPDB secara daring dan/atau luring, dan dapat melibatkan perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah terkait.
Pilihan Editor: PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan