Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak lagi di bawah meja

Fraksi-fraksi di pdr mengajukan nama calon untuk keanggotaan bpk dan dpa. untuk pertama kalinya, ada kemauan pemerintah untuk meningkatkan mekanisme demokrasi. beberapa nama tokoh lama dimunculkan.

16 Juli 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA kabar baru lagi dari gedung DPR Senayan, Jakarta. Untuk pertama kalinya, fraksi-fraksi yang ada membuat inisiatif mengajukan calon-calon untuk keanggotaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPA (Dewan Pertimbangan Agung). "Dulu kami menerima saja nama-nama yang disodorkan lewat 'bawah meja', sekarang kami diberi kesempatan mengajukan usul. Tampaknya, ada kemauan pemerintah untuk meningkatkan mekanisme demokrasi di lembaga ini," ujar Thaheransyah Karim, Ketua F-PP. Menurut rencana, Kamis pekan ini, nama calon-calon yang diajukan fraksi akan dibahas dalam sidang Bamus (badan musyawarah) DPR/MPR dan dari sana -- untuk ketua dan anggota BPK -- akan dibawa ke sidang pleno DPR yang direncanakan berlangsung bulan ini juga. Sebab, masa jabatan BPK akan berakhir Agustus mendatang. UU nomor 5/1973 tentang BPK menyebutkan, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK diangkat oleh Presiden atas usul DPR. "Dari undang-undang yang ada dan pemberitahuan pimpinan DPR, kami ajukan calon itu," ujar Soeharto, Ketua F-KP. Calon yang diajukan fraksi mayoritas dan bersama F-ABRI dikenal sebagai mitra pcmerintah itu memang layak diperhatikan. Sebab, biasanya calon yang mereka ajukan sudah melewati "penggodokan" dan kali ini pun konon adalah hasil konsultasi dengan DPP Golkar. Untuk anggota BPK itu, F-KP melalui suratnya bertanggal 22 Juni 1988, yang ditujukan kepada pimpinan DPR, mengajukan 11 nama: M. Jusuf dicalonkan sebagai ketua, kemudian Jacob Tobing dan Drs. Gandhi sebagai wakil ketua. M. Jusuf, jenderal purnawirawan, sekarang adalah Ketua BPK. Sedang Gandhi dikenal sebagai Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Jacob Tobing kini menjabat Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPP Golkar. Selain itu, nama lain yang dicalonkan sebagal anggota d antaranya, Krisnamurthi Samil, sekretaris Mensesneg dan Ben Mboi, eks Gubernur NTT. UU nomor 5/1973 menyebutkan bahwa untuk menjaga kontinuitas kerja BPK, maka di dalam setiap penggantian keanggotaan BPK, sedapatnya, tiga anggota lama diangkat kembali. BPK berbentuk dewan yang terdiri atas ketua dan wakil ketua yang masing-masing merangkap anggota serta ditambah dengan lima anggota. Selain anggota BPK, pada hari yang sama, F-KP mengirimkan juga usulan nama-nama untuk menjadi anggota DPA kepada pimpinan DPR/MPR. Anggota DPA, termasuk ketua dan empat wakil ketua, sebanyak-banyaknya berjumlah 45 orang. Dan F-KP mengirimkan daftar 66 nama calon. Di antaranya, sembilan nama, adalah orang-orang yang sekarang duduk di DPA, seperti Jenderal (Purnawirawan) M. Panggabean (ketua), Makmun Murod (wakil ke.ua), dan Sapardjo wakil ketua). Calon lainnya adalah para tokoh Golkar sepcrti R.H. Sugandhi dan A.E. Manihuruk (masing-masing ketua DPP Golkar), serta bendahara DPP Golkar Zarlons Zaghlul, dan Ketua DPD Golkar Jawa Timur, H.M. Said. Ada pula bekas gubernur seperti Kaharuddin Nasution (Sumatera Utara) dan Izaac Hindom (Irian Jaya). Beberapa nama adalah bekas anggota DPR dari F-KP. Misalnya Ida Ayu Utami Pidada, Rusli Desa, dan Suhardiman. Ada pula tokoh seperti Ketua Umum Muhammadiyah, H.A.R. Fachruddin, dan pendiri HMI, Lafran Pane. Kemudian terlihat deretan sejumlah bekas menteri Kabinet Pembangunan Pembangunan IV seperti Surono, Alamsyah Ratu Perwiraneara, dan Abdul Gafur. Sebagaimana BPK, masa jabatan DPA juga lima tahun. Menurut Mensesneg Moerdiono, lembaga DPA diharapkan dapat terbentuk dalam bulan Juli ini juga. Sesuai dengan UU nomor 3/1963, pengangkatan anggota DPA dilakukan berdasarkan keputusan Presiden. Dalam mengangkat anggota DPA itu, Presiden mendengar serta memperhatikan saran dari pimpinan DPR/MPR. A.N., Rustam F. Mandayun, Diah Purnomowati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus