Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Perlu Risau, Begini Cara Pindah Lokasi Nyoblos di Pemilu 2024

Masyarakat yang ingin pindah tempat nyoblos di Pemilu 2024 dapat dengan mudah mengikuti prosedur berikut.

10 Juli 2023 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menunjukkan surat suara ulang saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jalan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 24 April 2019. Pemilu ulang tersebut dilakukan kembali karena pada pemungutan suara 17 April lalu terdapat pemilih pemegang form A5 yang mencoblos 5 surat suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi dan menentukan masa depan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pemilu 2024 mendatang, warga negara Indonesia yang ingin pindah tempat nyoblos dapat dengan mudah mengikuti prosedur untuk memastikan hak suara mereka tetap terjaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan solusi bagi masyarakat yang telah pindah daerah atau kependudukan karena alasan tertentu.

Sebelum memutuskan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.

KPU mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan lokasi yang telah ditentukan itu meliputi kantor KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPN kota, atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketika akan mengurus pindah tempat nyoblos, pemilih harus membawa berkas dokumen pendukung. Dokumen itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang terdaftar.

Misalnya, surat tugas dari perusahaan tempat kerja. Tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. 

Setelah data pemilih yang pindah tempat pilih diolah, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dari Sidalih itu juga, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus