Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi dan menentukan masa depan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pemilu 2024 mendatang, warga negara Indonesia yang ingin pindah tempat nyoblos dapat dengan mudah mengikuti prosedur untuk memastikan hak suara mereka tetap terjaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan solusi bagi masyarakat yang telah pindah daerah atau kependudukan karena alasan tertentu.
Sebelum memutuskan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.
KPU mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan lokasi yang telah ditentukan itu meliputi kantor KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPN kota, atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketika akan mengurus pindah tempat nyoblos, pemilih harus membawa berkas dokumen pendukung. Dokumen itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang terdaftar.
Misalnya, surat tugas dari perusahaan tempat kerja. Tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Setelah data pemilih yang pindah tempat pilih diolah, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dari Sidalih itu juga, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos.
Pilihan Editor: Tetapkan DPT Pemilu 2024, KPU RI: 52 Persen Pemilih Muda